
Pasutri yang sudah bolak-balik tertangkap dibanyak titik ini akhirnya langsung diserahkan ke Dinso Kab. Ponorogo. (Gambar/Satpol PP Ponorogo)
Pasangan suami istri (pasutri) pengemis berhasil diamankan Satpol PP Pemkab Ponorogo saat beroperasi di perempatan Jabung Mlarak, Rabu 23 Juli 2024.
Hal ini terjadi setelah korps penegak perda tersebut mendapatkan pengaduan dari masyarakat, di mana keberadaan pengemis tersebut sudah lama dan sangat meresahkan.
Yang bikin geleng-geleng kepala, hasil dari mengemis tersebut dalam waktu singkat bisa mengumpulkan uang Rp1,4 juta.
“Dalam waktu hanya dua jam, keduanya mampu mengumpulkan uang jutaan rupiah,” kata Kabid Trantib Satpol PP Ponorogo, Subiantoro, kepada Gema Surya, Kamis (24/7/25).
Karenanya, tak heran jika mereka lebih suka jadi peminta-minta daripada bekerja. Angka penghasilan ini bahkan jauh melampaui upah minimum kabupaten (UMK) Ponorogo.
“Pasutri berinisial SL (58) dan SA (50) ini, merupakan warga Kecamatan Balong,” imbuh Subiantoro.
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga soal aktivitas pengemis yang mencurigakan. Saat dilakukan razia, petugas menemukan SA sedang mengemis di perempatan, sementara SL terlihat mengawasi dari kejauhan.
Yang membuat petugas terkejut adalah isi dari kantong kresek hitam yang dibawa pasutri tersebut.
“Setelah dihitung, jumlah uang yang mereka kumpulkan selama dua jam mencapai Rp1.462.500,” terang Subiantoro.
Keduanya merupakan pemain lama dan sering digelandang ke Satpol PP agar tidak melakukan kegiatan yang sama, namun tak pernah jera. Untuk pembinaan menjadi tanggung jawab Dinas Sosial. (rl/ab)