Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG
  • 76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas
  • Sensasi Pecel Ayam Lodho, Inovasi Kuliner Khas Ponorogo
  • Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter
  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Juli
  • 23
  • 3 Kali Mangkir Dipanggil Kejari, Lette Akhirnya Ditetapkan DPO
  • Jelajah

3 Kali Mangkir Dipanggil Kejari, Lette Akhirnya Ditetapkan DPO

Gema Surya FM Rabu 23 Juli 2025 | 16:04 WIB
lette

Agung Riyadi, Kasi Intel Kejari Ponorogo. (Foto/Yudi)

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo akhirnya menetapkan tersangka berinisial DSKW alias Lette dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus kredit fiktif di BRI Cabang Ponorogo Unit Pasar Pon. Langkah itu dilakukan menyusul mangkirnya yang bersangkutan sebanyak tiga kali dari pemanggilan Kejaksaan Negeri Ponorogo.

Agung Riyadi Kasi Intel Kejari Ponorogo, mengatakan penetapan pria berusia 33 tahun tersebut sebagai tersangka DPO dilakukan karena yang bersangkutan tidak kooperatif, bahkan mangkir dalam tiga kali pemanggilan, baik saat berstatus sebagai saksi maupun tersangka.

Tersangka Lette merupakan anggota sindikat bersama SPP dan NAF yang sebelumnya sudah lebih dahulu ditangkap oleh Kejari Ponorogo. Tersangka yang juga merupakan mantan mantri BRI tersebut berperan sebagai pencari nasabah untuk kredit fiktif sebelum diproses oleh NAF untuk perubahan domisili dan pencairan oleh SPP.

Agung menjelaskan, pasca penetapan DSKW alias Lette sebagai DPO, pihak Kejari Ponorogo akan meminta bantuan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangkap tersangka yang diduga bersembunyi di luar Kabupaten Ponorogo.

Lebih lanjut, meskipun telah menetapkan tiga tersangka, Kejari masih terus melakukan pengembangan terkait kasus yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah tersebut. Termasuk di antaranya memanggil sejumlah saksi dari internal BRI hingga Dispendukcapil Ponorogo.

Pihaknya juga meminta masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan tersangka DSKW alias Lette. Masyarakat yang berusaha menyembunyikan Lette diingatkan dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 21 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Mulai Disalurkan Bantuan Pangan Bulog Dirapel Juni Juli
Next: ODOL, Truk Muatan Merang Terguling di Desa Semanding Jenangan

Related Stories

mbg
  • Headline
  • Jelajah

Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 12:34 WIB
DPT
  • Jelajah

76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:57 WIB
Bhs jw
  • Jelajah

Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:49 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.