
Agung Riyadi, Kasi Intel Kejari Ponorogo. (Foto/Yudi)
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo akhirnya menetapkan tersangka berinisial DSKW alias Lette dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus kredit fiktif di BRI Cabang Ponorogo Unit Pasar Pon. Langkah itu dilakukan menyusul mangkirnya yang bersangkutan sebanyak tiga kali dari pemanggilan Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Agung Riyadi Kasi Intel Kejari Ponorogo, mengatakan penetapan pria berusia 33 tahun tersebut sebagai tersangka DPO dilakukan karena yang bersangkutan tidak kooperatif, bahkan mangkir dalam tiga kali pemanggilan, baik saat berstatus sebagai saksi maupun tersangka.
Tersangka Lette merupakan anggota sindikat bersama SPP dan NAF yang sebelumnya sudah lebih dahulu ditangkap oleh Kejari Ponorogo. Tersangka yang juga merupakan mantan mantri BRI tersebut berperan sebagai pencari nasabah untuk kredit fiktif sebelum diproses oleh NAF untuk perubahan domisili dan pencairan oleh SPP.
Agung menjelaskan, pasca penetapan DSKW alias Lette sebagai DPO, pihak Kejari Ponorogo akan meminta bantuan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangkap tersangka yang diduga bersembunyi di luar Kabupaten Ponorogo.
Lebih lanjut, meskipun telah menetapkan tiga tersangka, Kejari masih terus melakukan pengembangan terkait kasus yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah tersebut. Termasuk di antaranya memanggil sejumlah saksi dari internal BRI hingga Dispendukcapil Ponorogo.
Pihaknya juga meminta masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan tersangka DSKW alias Lette. Masyarakat yang berusaha menyembunyikan Lette diingatkan dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 21 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.