
Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Ponorogo-Madiun kilometer 5-6, tepatnya di Simpang Empat Cemoro, masuk wilayah Desa Pondok, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.
Sebuah mobil Datsun dengan nomor polisi B-2494-BKC yang dikemudikan Eka Putra Pradana (18), warga Babadan, menabrak tiang listrik di bahu jalan sebelah barat. Di dalam mobil juga terdapat seorang penumpang bernama Keysha Ulinuha Azahra (17), warga Mlilir, Delopo, Madiun.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun bagian depan kendaraan mengalami kerusakan parah. Kerugian materi ditaksir mencapai Rp15 juta. Pengemudi tidak mengalami luka berat, sedangkan penumpangnya mengalami nyeri pada bagian perut namun dalam kondisi sadar.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Abdul Kholik, menjelaskan kronologi kejadian. Mobil datang dari arah selatan menuju utara dengan kecepatan sekitar 60 km/jam. Saat tiba di lokasi, mobil tiba-tiba oleng ke kiri dan menabrak tiang di bahu jalan sebelah barat.
“Diduga kuat pengemudi kurang konsentrasi. Padahal kondisi jalan mulus, lebar, dan hanya sedikit menikung,” terangnya.
Saat ini, penumpang telah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Sementara kendaraan yang mengalami kerusakan telah dievakuasi menggunakan mobil derek.