
Sebanyak 29.250 pekerja rentan di Kabupaten Ponorogo tahun ini mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan sosial tersebut dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan khusus oleh pemerintah daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo, Suko Kartono, menjelaskan bahwa perlindungan diberikan kepada para pekerja rentan non-penerima upah, mulai dari petani tembakau, ojek online (ojol), hingga penjual obrok.
“Pemkab Ponorogo mengalokasikan anggaran dari DBHCHT untuk menjamin BPJS Ketenagakerjaan bagi 29.250 pekerja rentan. Mereka kini mendapat perlindungan dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” terang Suko, Jumat (19/7/2025).
Menurutnya, anggaran yang dikucurkan untuk perlindungan sosial tersebut mencapai lebih dari Rp 5 miliar per tahun.
“Total anggaran yang digunakan untuk program ini lebih dari lima miliar. Dan ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara bagi pekerja rentan yang rawan risiko,” tambahnya.
Suko juga menegaskan bahwa jumlah penerima manfaat meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya.
“Tahun lalu hanya 7.618 pekerja rentan yang kami lindungi. Tahun ini melonjak hampir empat kali lipat,” ungkapnya.
Dengan peningkatan tersebut, Ponorogo kini menempati peringkat kedua di Jawa Timur setelah Kabupaten Jember dalam jumlah pekerja rentan yang mendapat perlindungan pemerintah daerah.
“Jaminan ketenagakerjaan ini sangat penting, terutama bagi pekerja dari kelompok ekonomi bawah atau desil 1 dan 2. Mereka adalah yang paling rentan secara sosial dan ekonomi,” tandas Suko.



