
Pemerintah Kabupaten Ponorogo harus berpikir keras untuk menata ulang belanja pegawai, khususnya dalam hal penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, alokasi anggaran untuk gaji ASN melalui APBD saat ini telah melampaui ambang batas yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Alokasi belanja pegawai kita sudah mencapai 39 persen, padahal pemerintah hanya memperbolehkan maksimal 30 persen. Ini tentu menjadi perhatian serius,” ungkap Sumarno, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ponorogo.
Sumarno menjelaskan, pembatasan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang akan mulai berlaku penuh pada 2027 mendatang. Ia menegaskan, jika merujuk pada ketentuan tersebut, semestinya rekrutmen ASN di Ponorogo dihentikan sementara waktu.
“Kalau dipaksakan, dampaknya bisa berimbas pada pemangkasan anggaran sektor lain, seperti pembangunan infrastruktur dan layanan publik,” ujarnya.
Saat ini, anggaran belanja pegawai Pemkab Ponorogo mencapai sekitar Rp 48 miliar per bulan. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 16 miliar dialokasikan untuk menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sedangkan sisanya untuk gaji PNS.
Meski menghadapi tantangan besar, Sumarno tetap optimistis belanja pegawai bisa ditekan menjadi 32–34 persen dalam dua tahun ke depan.
“Kita masih punya peluang. Setiap tahun ada 300 sampai 500 ASN yang pensiun, dan tidak ada rekrutmen besar-besaran. Ini bisa jadi celah untuk menurunkan proporsi belanja pegawai secara bertahap,” pungkasnya.



