
Dua bulan pasca penutupan 14 warung remang-remang di Jalan Raya Ponorogo–Siman, Desa Demangan, kini giliran PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun menertibkan empat bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik PT KAI.
Penertiban dilakukan pada Selasa, 8 Juli 2025. PT KAI menurunkan alat berat untuk membongkar bangunan, dengan pengamanan dari jajaran internal KAI, Polsek Siman, Koramil, dan Satpol PP Ponorogo.
Vice President PT KAI Daop 7 Madiun, Suharjono, menegaskan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas aset negara, yakni eks jalur kereta api Madiun–Ponorogo, yang kini sudah tidak aktif.
“Penertiban ini kami lakukan karena bangunan-bangunan itu berdiri di atas tanah milik PT KAI tanpa izin. Kami berkomitmen untuk mengamankan aset negara,” ujar Suharjono di lokasi penertiban.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penertiban akan dilakukan secara bertahap di sejumlah titik lain.
“Kami akan menertibkan secara fisik dan administrasi di lokasi-lokasi lain yang juga merupakan aset KAI,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Demangan, Jaenuri, membenarkan bahwa bangunan yang dibongkar sebelumnya digunakan warga untuk membuka warung. Namun, statusnya memang ilegal karena tidak memiliki izin.
“KAI sudah bertindak sesuai prosedur, mulai dari melayangkan SP 1 sampai SP 3. Kami bersyukur ada penertiban ini,” kata Jaenuri.
Ia berharap dengan dibongkarnya bangunan liar tersebut, masyarakat bisa lebih mengetahui keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Demangan yang berada di belakang bangunan yang sebelumnya tertutup.
“Kini BUMDes Demangan bisa terlihat dan dikenal masyarakat luas. Ini langkah positif,” pungkasnya.