Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Juli
  • 8
  • Kejari Ponorogo Terima Uang Pengganti Rp 902 Juta dari Korupsi DAK 2017
  • Jelajah

Kejari Ponorogo Terima Uang Pengganti Rp 902 Juta dari Korupsi DAK 2017

Gema Surya FM Selasa 8 Juli 2025 | 11:22 WIB
dfs

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menerima uang pengganti sebesar Rp 902.023.567,42 dari perkara tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Jenangan–Kesugihan di Kecamatan Pulung. Uang tersebut berasal dari terpidana FH, seorang subkontraktor yang kini tengah menjalani hukuman pidana.

Agung Riyadi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, mengungkapkan bahwa eksekusi uang pengganti dilakukan setelah keluarnya putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Surabaya yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) dari FH pada 13 Mei 2024.

“Putusan itu menjatuhkan hukuman enam tahun enam bulan penjara kepada FH, serta mewajibkannya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 902 juta lebih,” terang Agung.

FH diketahui merupakan subkontraktor dalam proyek peningkatan jalan Jenangan–Kesugihan yang dikerjakan pada tahun 2017. Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 1,38 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan penyimpangan spesifikasi teknis yang menyebabkan negara dirugikan hingga Rp 940,32 juta.

Agung menambahkan, proses pengembalian uang pengganti secara hukum masih dapat dilakukan selama terpidana menjalani pidana pokok. Jika tidak dibayarkan, maka sesuai aturan, akan diganti dengan hukuman penjara tambahan atau subsider selama tiga tahun.

Selain FH, terdakwa lain dalam kasus ini, yakni EP, juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 35 juta.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari proyek peningkatan ruas jalan Jenangan–Kesugihan yang digarap pada 2017. Seiring berjalannya waktu, aparat penegak hukum mengendus adanya penyimpangan spesifikasi dari kontrak awal. Hasil audit kemudian menunjukkan adanya kerugian negara mencapai Rp 940,32 juta.

Penyidikan yang dilakukan oleh Polres Ponorogo saat itu menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari empat aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Ponorogo, serta dua pihak swasta, yakni EP dan FH selaku kontraktor dan subkontraktor.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: DPRD Soroti Patung Sukowati: Retak-retak Cat Mengelupas dan Kumuh
Next: Uji Coba Pasar Minggu Jalan Baru, Pedagang Usul Penutupan Jalan hingga Pukul 10.00

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.