
Puluhan jabatan kepala desa (kades) di Kabupaten Ponorogo dipastikan akan kosong pada tahun 2026 mendatang. Hal ini terjadi karena masa jabatan sedikitnya 60 kepala desa akan berakhir, sementara pemilihan kepala desa (pilkades) serentak baru akan digelar pada tahun 2027.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo, Toni Sumarsono, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pilkades, tidak ada pelaksanaan pilkades di tahun 2026. “Pilkades serentak dijadwalkan tahun 2027. Karena itu, akan ada kekosongan jabatan untuk 60 desa yang masa kepemimpinannya habis di 2026,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Toni menyebutkan pilkades serentak 2027 akan diikuti oleh total 258 desa yang masa jabatan kadesnya habis di tahun tersebut. Jumlah ini masih bisa bertambah apabila ada kepala desa yang mengundurkan diri atau meninggal dunia sebelum masa jabatannya selesai.
Menariknya, pilkades 2027 juga direncanakan akan diikuti lima desa baru hasil pemekaran. Namun, syaratnya desa-desa tersebut harus sudah berstatus definitif. Saat ini, pemekaran masih dalam proses verifikasi dan menunggu penetapan kode desa dari Kementerian Dalam Negeri.
Adapun lima desa baru yang diusulkan antara lain Desa Ngrayun, Pucak Mulyo, Ngandel, dan Desa Galih di Kecamatan Ngrayun, serta Desa Argo Mulyo di Kecamatan Slahung



