
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Ponorogo hingga kini masih membuka pendaftaran isbat nikah bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara.
Kepala Kemenag Ponorogo, Nurul Huda, menjelaskan bahwa banyak pasangan yang menikah hanya secara agama atau nikah siri, padahal hal itu berisiko merugikan, terutama bagi perempuan dan anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.
“Menikah siri tanpa dicatatkan secara negara membuat perempuan dan anak tidak mendapatkan perlindungan hukum. Ini sangat rawan,” tegas Nurul Huda, Rabu (3/7/2025).
Ia menambahkan, melalui pelaksanaan isbat nikah, pasangan akan mendapatkan legalitas identitas hukum berupa buku nikah secara gratis serta dokumen kependudukan resmi setelah prosesi selesai.
“Isbat nikah memberikan kepastian hukum. Setelah disahkan, pasangan akan menerima buku nikah dan bisa segera mengurus dokumen administrasi seperti Kartu Keluarga dan akta kelahiran anak,” jelasnya.
Hingga saat ini, sudah ada 21 pasangan yang sebelumnya menikah siri dan telah mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk mengikuti proses isbat nikah.
“Kami masih membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan. Silakan datang ke KUA masing-masing. Pendaftarannya kami buka sampai akhir Juli dan tidak ada batasan kuota,” terang Nurul Huda.
Pihaknya berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini, demi kepastian dan perlindungan hukum keluarga ke depan.