
357 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang dinyatakan lolos seleksi di tahap 1 bisa nyicil ayem. Mulai hari Rabu 2 Juli hingga Kamis 3 Juli 2025 mereka melakukan penandatanganan kontrak kerja dengan daerah.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data, dan Sistem Informasi ASN BKPSDM Ponorogo, Ahmad Zamroni, mengatakan ratusan PPPK tersebut berasal dari berbagai formasi, yakni guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
“Total ada 357 PPPK yang menandatangani kontrak. Mereka adalah yang dinyatakan lolos seleksi tahap pertama. Masa kontrak kerja berlaku selama lima tahun,” terang Zamroni, Rabu (2/7/2025).
Dalam draft kontrak kerja tersebut, lanjut Zamroni, telah tercantum masa kerja, hak dan kewajiban sebagai PPPK, termasuk rincian gaji pokok serta aturan kepegawaian sebagai bagian dari ASN.
“Untuk sistem gaji pokok mengacu pada Peraturan Pemerintah. Gaji disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Untuk lulusan SD sebesar Rp1.938.500, SMA Rp2.511.500, D3 Rp2.858.800, S1 Rp3.203.600, dan profesi Rp3.339.100. Itu belum termasuk tunjangan,” jelasnya.
Zamroni menambahkan, setelah proses penandatanganan, dokumen kontrak tersebut akan diserahkan kepada Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko untuk ditandatangani. Selanjutnya, para PPPK akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
“Semua yang diangkat ini sebelumnya sudah masuk dalam database honorer. Bahkan ada yang sudah mendekati masa pensiun saat akhirnya lolos seleksi PPPK,” ungkap Zamroni.
Penandatanganan kontrak ini menjadi langkah awal bagi para PPPK untuk mulai menjalankan tugasnya sebagai ASN sesuai bidang masing-masing.