
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo menegaskan bahwa pihaknya hanya memiliki wewenang dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan rumah yang dijadikan tempat usaha sarang burung walet di kawasan Perumda Keniten, Kecamatan Ponorogo.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Penataan dan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Ponorogo, Arif Kurniawan, menyikapi desakan warga yang meminta usaha tersebut ditutup karena dianggap meresahkan.
“DLH hanya melakukan pengawasan dari sisi lingkungan hidup. Untuk penindakan atau penutupan, itu merupakan kewenangan dari instansi terkait seperti Satpol PP,” terang Arif, Selasa (17/6/2025).
Meski demikian, ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi lintas sektoral bersama tim gabungan dari kecamatan dan instansi terkait lainnya.
“Dalam rapat tim hari Selasa kemarin, kita sedang merumuskan langkah terbaik yang bisa diambil. Prinsipnya, keluhan warga akan ditindaklanjuti secara serius,” jelasnya.
Arif menambahkan bahwa pemilik rumah walet sudah dipanggil secara khusus oleh pihak Kecamatan Ponorogo.
“Pihak kecamatan sudah memanggil pemilik dan akan menindaklanjuti segala bentuk keluhan warga,” ujarnya.
Namun demikian, ia mengaku belum dapat memastikan kapan usaha tersebut akan dipindah atau ditutup. “Soal target waktunya, masih belum bisa dipastikan. Kita tunggu keputusan tim gabungan,” pungkas Arif.
Sebelumnya, puluhan warga RT 07 RW 01 Perumda Keniten melakukan aksi unjuk rasa pada Ahad, 15 Juni 2025. Mereka turun ke jalan di Jl. Soedono Soekirjo dengan membawa poster berisi desakan agar usaha ternak sarang walet segera ditutup.
Warga mengeluhkan bau tak sedap yang ditimbulkan serta kotoran ribuan burung walet yang mencemari rumah mereka, termasuk dinding, kendaraan, dan pakaian yang dijemur. Kondisi tersebut membuat warga merasa tidak nyaman dan enggan tinggal di rumah sendiri.