
Puluhan kendaraan angkutan barang yang melintas di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Tambakbayan, Ponorogo, terjaring razia gabungan pada Selasa, 17 Juni 2025. Sedikitnya 30 kendaraan ditilang karena kedapatan uji KIR-nya mati.
Razia ini digelar oleh tim gabungan dari Polres Ponorogo, Polisi Militer, dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur. Kasi Pengendalian Operasi UPT P3LLAJ Madiun Dishub Jatim, Ardhian Trilaksono, mengatakan penindakan dilakukan karena kendaraan tidak memenuhi syarat teknis, termasuk administrasi uji KIR.
“Petugas gabungan terpaksa melakukan penilangan terhadap kendaraan yang uji KIR-nya mati. Kami juga memastikan kendaraan layak jalan, dari sisi teknis seperti rem, wiper, dan lainnya,” jelas Ardhian.
Namun demikian, untuk kendaraan angkutan barang yang over dimension, pihaknya belum melakukan penindakan tegas. Saat ini, masih dilakukan sosialisasi dan teguran secara lisan kepada pengemudi.
“Kami masih gencar melakukan sosialisasi terkait ODOL (Over Dimension Over Load), sambil mengedukasi para sopir dan pemilik kendaraan,” tambahnya.
Sementara itu, Kaurmintu Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Tri Wiono, menyebut tidak hanya kendaraan angkutan barang yang terkena tilang dalam operasi kali ini.
“Selain kendaraan niaga, ada 15 kendaraan non-niaga yang ditilang karena melakukan berbagai pelanggaran. Bahkan, dua sepeda motor kami amankan karena pengendaranya tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan yang lengkap,” ungkap Iptu Tri Wiono.