
Warga Perumda RT 07/ RW 01 demo di depan rumah yang dijadikan sarang walet. Warga sudah resah karena bau kotoran yang mengganggu dan mengotori lingkungan mereka. (Foto/Dok. Gema Surya)
Protes warga RT 07/RW 01 Perumda, Keniten, Ponorogo terhadap keberadaan rumah yang difungsikan untuk ternak burung walet ditindaklanjuti Satpol PP.
Korps penegak Perda itu siap melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait seperti DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, dan DPU PKP.
“Ada rencana juga memanggil pemilik rumah untuk sarang burung walet itu. Namun, masih menunggu hasil rapat dengan tim,” kata Hendra Asmara Putra, Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP, kepada Gema Surya, Senin (16/6/25).
Diakui, permasalahan itu sudah pernah terjadi di tahun 2021 lalu dan sudah ada kesepakatan yang bersangkutan segera memindahkan usaha tersebut. Namun, ditunggu selama 4 tahun tidak ada tindakan, akhirnya membuat marah warga setempat.

“Kami akan mengkaji terkait pencemaran lingkungan yang dihasilkan dari tempat itu bersama DLH dan indikasi penyalahgunaan tempat izin tinggal untuk dijadikan usaha peternakan,” tegas Hendra.
Sebelumnya puluhan warga RT 07/RW 01 Perumda, Keniten, Ponorogo melakukan aksi unjuk rasa Ahad, 15 Juni 2025, menuntut tempat yang dijadikan ternak sarang burung walet ditutup. Mereka turun ke jalan Jl. Soedono Soekirdjo sambil membentangkan poster yang bertuliskan desakan agar Satpol PP dan aparat penegak hukum menutup usaha tersebut.
Masyarakat sering terganggu dengan bau tak sedap yang sering muncul. Kotoran ribuan burung yang berkeliaran sering jatuh mengotori rumah warga sekitar, seperti dinding, mobil, dan pakaian yang dijemur.
Akibatnya, warga resah karena lingkungan menjadi tak nyaman, kotor, sehingga banyak yang tak betah untuk diam di rumah. (rl/ab)