Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
  • 3 Calon Dewas dan Direktur Perumda Sari Gunung Ikuti Wawancara Final, Bupati yang Putuskan
  • Overstay, Warga Malaysia RBH yang Tinggal di Wotan Pulung Dideportasi
  • Usai Kasus Pembunuhan di Pomahan, Warga Resah Pelaku ODGJ Tak Bisa Diproses Hukum
  • Bekali Ribuan Anak Putus Sekolah dengan Keterampilan, Dindik Ponorogo Siapkan Program PKK
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Juni
  • 16
  • Kuota SPMB Jenjang SMA untuk Jalur Domisili Berkurang 15 Persen
  • Jelajah

Kuota SPMB Jenjang SMA untuk Jalur Domisili Berkurang 15 Persen

Gema Surya FM Senin 16 Juni 2025 | 14:43 WIB
Kuota jalur domisili tahun ajaran 2025/2026 hanya 35 persen atau turun 15 persen dibanding tahun lalu (Dok. Gema Surya)

Kuota jalur domisili tahun ajaran 2025/2026 hanya 35 persen atau turun 15 persen dibanding tahun lalu (Dok. Gema Surya)

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini jenjang SMA di Jawa Timur lebih diperketat untuk jalur domisili.

Salah satu persyaratannya harus menyertakan surat keterangan domisili saat melakukan pendaftaran.

Eko Budi Santoso, Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jatim Wilayah Ponorogo-Magetan, mengatakan kuota jalur domisili tahun ajaran 2025/2026 hanya 35 persen atau turun 15 persen dibanding tahun lalu.

“Karena itu persaingannya cukup ketat sehingga tidak ada lagi istilah numpang KK atau menggunakan KK milik orang lain hanya demi mendekatkan alamat ke sekolah tujuan,” ujar Eko ketika ditemui Gema Surya, Senin (16/6/25).

Kendati begitu siswa tetap diperbolehkan melakukan perpindahan domisili ke area dekat sekolah. Syarat utamanya, perpindahan harus dilakukan oleh seluruh anggota keluarga atau bedol keluarga dan telah tercatat minimal satu tahun sebelum mendaftar.

Sehingga KK menjadi syarat untuk pendaftaran SPMB via jalur domisili. Masih kata Eko Budi, aturan ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak tahun lalu, namun tahun ini diperketat.

Pihaknya tak segan mencoret calon peserta didik yang mencurangi persyaratan yang ada. Bahkan surat keterangan domisili kini tidak lagi berlaku dalam proses seleksi jalur domisili, kecuali bagi siswa yang tinggal di pondok pesantren, yang memiliki regulasi tersendiri.

“Pengawasan ketat ini kami (Cabdindik Wilayah Ponorogo-Magetan) lakukan guna memastikan semua sekolah mendapatkan peserta didik secara adil dan transparan,” tegas Eko.

Sekadar informasi, SPMB tahun ini tingkat SMA: jalur afirmasi 30 persen, jalur mutasi orang tua 5 persen, jalur prestasi hasil lomba 5 persen, jalur prestasi akademik 25 persen, jalur domisili 35 persen. (yd/rl/ab)

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Rawan Kebocoran Parkir, Bupati Minta Dishub Perketat Pengawasan Selama Grebeg Suro
Next: Setyo Budi, Jamaah Haji Ponorogo yang Wafat di Tanah Suci, Masih Sempat VC dengan Keluarga Jumat Lalu

Related Stories

fzs
  • Jelajah

3 Calon Dewas dan Direktur Perumda Sari Gunung Ikuti Wawancara Final, Bupati yang Putuskan

Gema Surya FM Jumat 26 September 2025 | 12:48 WIB
sd
  • Jelajah

Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo

Gema Surya FM Jumat 26 September 2025 | 12:59 WIB
af
  • Jelajah

Overstay, Warga Malaysia RBH yang Tinggal di Wotan Pulung Dideportasi

Gema Surya FM Jumat 26 September 2025 | 12:06 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.