
Kuota jalur domisili tahun ajaran 2025/2026 hanya 35 persen atau turun 15 persen dibanding tahun lalu (Dok. Gema Surya)
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini jenjang SMA di Jawa Timur lebih diperketat untuk jalur domisili.
Salah satu persyaratannya harus menyertakan surat keterangan domisili saat melakukan pendaftaran.
Eko Budi Santoso, Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jatim Wilayah Ponorogo-Magetan, mengatakan kuota jalur domisili tahun ajaran 2025/2026 hanya 35 persen atau turun 15 persen dibanding tahun lalu.
“Karena itu persaingannya cukup ketat sehingga tidak ada lagi istilah numpang KK atau menggunakan KK milik orang lain hanya demi mendekatkan alamat ke sekolah tujuan,” ujar Eko ketika ditemui Gema Surya, Senin (16/6/25).
Kendati begitu siswa tetap diperbolehkan melakukan perpindahan domisili ke area dekat sekolah. Syarat utamanya, perpindahan harus dilakukan oleh seluruh anggota keluarga atau bedol keluarga dan telah tercatat minimal satu tahun sebelum mendaftar.
Sehingga KK menjadi syarat untuk pendaftaran SPMB via jalur domisili. Masih kata Eko Budi, aturan ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak tahun lalu, namun tahun ini diperketat.
Pihaknya tak segan mencoret calon peserta didik yang mencurangi persyaratan yang ada. Bahkan surat keterangan domisili kini tidak lagi berlaku dalam proses seleksi jalur domisili, kecuali bagi siswa yang tinggal di pondok pesantren, yang memiliki regulasi tersendiri.
“Pengawasan ketat ini kami (Cabdindik Wilayah Ponorogo-Magetan) lakukan guna memastikan semua sekolah mendapatkan peserta didik secara adil dan transparan,” tegas Eko.
Sekadar informasi, SPMB tahun ini tingkat SMA: jalur afirmasi 30 persen, jalur mutasi orang tua 5 persen, jalur prestasi hasil lomba 5 persen, jalur prestasi akademik 25 persen, jalur domisili 35 persen. (yd/rl/ab)