Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
  • 3 Calon Dewas dan Direktur Perumda Sari Gunung Ikuti Wawancara Final, Bupati yang Putuskan
  • Overstay, Warga Malaysia RBH yang Tinggal di Wotan Pulung Dideportasi
  • Usai Kasus Pembunuhan di Pomahan, Warga Resah Pelaku ODGJ Tak Bisa Diproses Hukum
  • Bekali Ribuan Anak Putus Sekolah dengan Keterampilan, Dindik Ponorogo Siapkan Program PKK
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Juni
  • 14
  • Grebeg Suro 2025, Dishub Ponorogo Targetkan PAD Parkir Tembus Rp 50 Juta
  • Jelajah

Grebeg Suro 2025, Dishub Ponorogo Targetkan PAD Parkir Tembus Rp 50 Juta

Gema Surya FM Sabtu 14 Juni 2025 | 09:53 WIB
Parkir

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ponorogo menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir sebesar 30 persen saat perayaan Grebeg Suro 2025 di kawasan Alun-alun Ponorogo.

Kabid Lalu Lintas dan Sarana Prasarana (Lalin dan Sarpras) Dishub Ponorogo, Setyo Budiono, menyampaikan bahwa tahun lalu PAD dari sektor parkir saat Grebeg Suro mencapai Rp 36 juta. Tahun ini, pihaknya menargetkan kenaikan menjadi sekitar Rp 50 juta.

“Dengan potensi kunjungan yang lebih besar, kami optimistis target tersebut bisa tercapai,” ujar Setyo Budiono.

Untuk mendukung pencapaian target itu, Dishub telah menyiapkan sejumlah kantong parkir resmi. Sepeda motor akan diarahkan ke kantong parkir di Jalan Alun-Alun Utara dan Timur. Sementara untuk kendaraan roda empat disediakan area parkir di Gedung Sasana Praja, serta di ruas Jalan Jendral Sudirman, Imam Bonjol, Gatot Subroto, dan Diponegoro.

Selama penyelenggaraan Grebeg Suro, mulai 17 hingga 24 Juni 2025, Jalan Alun-Alun Timur akan ditutup total setiap pukul 17.00 WIB hingga 22.00 WIB. Adapun di Jalan Alun-Alun Utara, akan diberlakukan dua lajur, masing-masing satu untuk parkir dan satu lagi untuk arus lalu lintas.

“Petugas dari Dishub akan langsung memberikan karcis resmi kepada warga yang hendak parkir, untuk mengantisipasi adanya parkir liar,” jelas Setyo.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif parkir insidentil ditetapkan sebagai berikut:

  • Sepeda motor: Rp 3.000
  • Kendaraan roda tiga, mobil penumpang, sedan, jip, pikap, dan sejenisnya: Rp 5.000
  • Truk, bus, mikrobus, dan sejenisnya: Rp 10.000

Dishub berharap dengan pengelolaan yang tertib dan transparan, masyarakat merasa nyaman dan pendapatan daerah pun bisa meningkat.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Sambut Grebeg Suro, DLH Ponorogo Lembur Cat Ulang Patung Macan
Next: Pemkab Ponorogo Butuh Puluhan Guru untuk Sekolah Rakyat

Related Stories

fzs
  • Jelajah

3 Calon Dewas dan Direktur Perumda Sari Gunung Ikuti Wawancara Final, Bupati yang Putuskan

Gema Surya FM Jumat 26 September 2025 | 12:48 WIB
sd
  • Jelajah

Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo

Gema Surya FM Jumat 26 September 2025 | 12:59 WIB
af
  • Jelajah

Overstay, Warga Malaysia RBH yang Tinggal di Wotan Pulung Dideportasi

Gema Surya FM Jumat 26 September 2025 | 12:06 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.