
Sebanyak 308 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 dipastikan tidak akan menerima gaji ke-13 pada tahun 2025. Padahal, mereka baru saja menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan beberapa minggu lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Sumarno. Ia menjelaskan bahwa para CPNS tersebut belum memenuhi syarat karena secara resmi baru diangkat menjadi CPNS pada 2 Juni 2025 mendatang.
“Status mereka masih CPNS, belum PNS. Selama masa percobaan satu tahun ke depan, mereka belum berhak menerima gaji ke-13,” ujar Sumarno.
Tak hanya itu, selama masa percobaan, para CPNS juga hanya akan menerima 80 persen dari total gaji pokok. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Sementara itu, pemerintah kabupaten telah menyiapkan anggaran sedikitnya Rp48 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tahun ini, gaji ke-13 akan dibayarkan secara penuh tanpa pengurangan.
“Gaji ke-13 setara dengan satu kali take home pay yang diterima ASN setiap bulannya,” terang Sumarno. Ia merinci, komponen gaji ke-13 terdiri atas satu kali gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan jabatan, istri/suami, dan anak), serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Adapun yang berhak menerima gaji ke-13 pada Juni ini adalah ASN yang telah berstatus PNS, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dan juga tenaga kontrak.