Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Dua Kotak Amal Makam Tanjungsari Jalan Merapi Banyudono Dibobol Maling
  • Terekam CCTV Pasar, Pencuri Tas Berisi HP dan Uang 10 Juta Milik Pedagang Pakaian, Pelaku Sempat Ganti Kostum Dua Kali
  • Timun Anjlok, Harga Tomat Melejit Tembus Rp20 Ribu per Kg
  • Status Masih Calon, Ratusan CPNS Tahun 2024 yang Baru Terima SK Tak Peroleh Gaji ke-13
  • Pemkab Ponorogo Siapkan Lahan 1,5 Hektar di Kelurahan Setono, Bangun Terminal Wisata
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Juni
  • 10
  • Status Masih Calon, Ratusan CPNS Tahun 2024 yang Baru Terima SK Tak Peroleh Gaji ke-13
  • Jelajah

Status Masih Calon, Ratusan CPNS Tahun 2024 yang Baru Terima SK Tak Peroleh Gaji ke-13

Gema Surya FM Selasa 10 Juni 2025 | 12:12 WIB
gaji uang

Sebanyak 308 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 dipastikan tidak akan menerima gaji ke-13 pada tahun 2025. Padahal, mereka baru saja menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan beberapa minggu lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Sumarno. Ia menjelaskan bahwa para CPNS tersebut belum memenuhi syarat karena secara resmi baru diangkat menjadi CPNS pada 2 Juni 2025 mendatang.

“Status mereka masih CPNS, belum PNS. Selama masa percobaan satu tahun ke depan, mereka belum berhak menerima gaji ke-13,” ujar Sumarno.

Tak hanya itu, selama masa percobaan, para CPNS juga hanya akan menerima 80 persen dari total gaji pokok. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Sementara itu, pemerintah kabupaten telah menyiapkan anggaran sedikitnya Rp48 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tahun ini, gaji ke-13 akan dibayarkan secara penuh tanpa pengurangan.

“Gaji ke-13 setara dengan satu kali take home pay yang diterima ASN setiap bulannya,” terang Sumarno. Ia merinci, komponen gaji ke-13 terdiri atas satu kali gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan jabatan, istri/suami, dan anak), serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Adapun yang berhak menerima gaji ke-13 pada Juni ini adalah ASN yang telah berstatus PNS, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dan juga tenaga kontrak.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Status Masih Calon, Ratusan CPNS Tahun 2024 yang Baru Terima SK Tak Peroleh Gaji ke-13
Next: Terekam CCTV Pasar, Pencuri Tas Berisi HP dan Uang 10 Juta Milik Pedagang Pakaian, Pelaku Sempat Ganti Kostum Dua Kali

Related Stories

xs
  • Jelajah

Dua Kotak Amal Makam Tanjungsari Jalan Merapi Banyudono Dibobol Maling

Gema Surya FM Selasa 10 Juni 2025 | 13:51 WIB
sdas
  • Jelajah

Terekam CCTV Pasar, Pencuri Tas Berisi HP dan Uang 10 Juta Milik Pedagang Pakaian, Pelaku Sempat Ganti Kostum Dua Kali

Gema Surya FM Selasa 10 Juni 2025 | 13:20 WIB
tomat
  • Jelajah

Timun Anjlok, Harga Tomat Melejit Tembus Rp20 Ribu per Kg

Gema Surya FM Selasa 10 Juni 2025 | 12:21 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.