
Bupati Sugiri Sancoko minta kasus dugaan kredit fiktif di sebuah bank pemerintah di Ponorogo tidak mempengaruhi layanan dinas kependudukan dan catatan sipil Dukcapil. Hal itu disampaikan usai menerima sejumlah staf Dukcapil yang tiba-tiba geruduk pringgitan rumah dinas Bupati pada Kamis 5 Juni 2025.
Dalam pertemuan itu, para pegawai datang dengan emosi dan menangis, meminta perlindungan atas kekhawatiran mereka terkait pemanggilan oleh kejaksaan.
“Saya minta layanan tetap berjalan. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” tegas Sugiri. “Selama kerja kalian sesuai prosedur dan tidak bermain-main dengan data, pasti aman. Tidak usah panik.”
Sugiri juga menegaskan akan melindungi ASN yang tidak bersalah. “Kalau memang tidak terlibat dan hanya dipanggil sebagai saksi, hadapi saja. Jujur saja sampaikan apa adanya.”
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ponorogo menggeledah kantor Dukcapil pada Selasa (27/5). Penggeledahan berlangsung hingga malam, dan sejumlah dokumen disita. Kasus ini diduga melibatkan seorang mantan mantri bank di Unit Pasar Ponorogo yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sekretaris Dispendukcapil Ponorogo, Heru Purwanto, mengaku pegawainya sangat tertekan secara psikis. “Kalau tidak ada perlindungan, kami tidak bisa bekerja. Anak-anak ini sangat ketakutan,” ucap Heru saat bertemu Bupati.
Kasus ini juga sempat viral di media sosial setelah video kedatangan pegawai Dukcapil ke rumah dinas Bupati tersebar luas.
Mereka datang dengan penuh emosi, menangis sambil meminta perlindungan di hadapan Bupati Sugiri Sancoko.Sekretaris Dispendukcapil Ponorogo, Heru Purwanto, terlihat sangat emosional saat mengungkapkan rasa kasihan terhadap rekan-rekannya yang khawatir dianggap terlibat dalam kasus dugaan kredit fiktif di sebuah bank pemerintah Ponorogo.Heru menambahkan bahwa sejumlah rekan kerjanya merasa cemas setelah empat orang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ponorogo telah menggeledah kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) pada Selasa (27/5/2025). Penggeledahan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berlangsung hingga malam hari. Dalam proses tersebut, sejumlah dokumen penting disita oleh tim kejaksaan.
Selain itu, Kejari Ponorogo juga menetapkan seorang mantan mantri bank dari Unit Pasar Ponorogo sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif. Setelah resmi menjadi tersangka, ia langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.