
Kasus dugaan kredit fiktif di Bank BRI Unit Pasar Pon yang menjerat seorang mantan mantri berinisial SPP terus bergulir. Kejaksaan Negeri Ponorogo resmi menetapkan dan menahan SPP sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Menanggapi kasus tersebut, Pimpinan Cabang BRI Ponorogo, Agus Adi Hermanto, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas terhadap tersangka.
“Kami telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku. BRI memiliki kebijakan zero tolerance terhadap tindakan fraud. Kebijakan ini berlaku tegas kepada seluruh karyawan tanpa pengecualian,” tegas Agus saat ditemui di kantornya, Rabu (5/6).
Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa BRI akan bertanggung jawab terhadap masyarakat yang menjadi korban pencatutan identitas oleh tersangka, termasuk menanggung kerugian yang mungkin timbul.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan atau identitasnya dicatut oleh tersangka untuk segera melapor. Kami akan mendampingi dan menyelesaikan kasus ini dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Terkait proses hukum, Agus menegaskan bahwa BRI menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada Kejaksaan Negeri Ponorogo. Bahkan, ia tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika terbukti terlibat.
“Jika ada unsur pimpinan di Unit Pasar Pon lainnya yang terbukti terlibat, kami siap memprosesnya secara hukum tanpa kompromi,” tandasnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Ponorogo resmi menahan SPP setelah penyidik melengkapi dua alat bukti dalam kasus tersebut. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan guna kepentingan pelengkapan berkas persidangan.