
SPP langsung ditahan pasca diperiksa tim penyidik 8 jam pada Selasa (3/6/25). (Gema Surya/Yudi)
Tak butuh waktu lama, tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo akhirnya menetapkan SPP (32) sebagai tersangka kasus dugaan kredit fiktif BRI Ponorogo Unit Pasar Pon.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, mantan pegawai BRI diperiksa tim penyidik mulai dari jam 10.00 WIB hingga jam 18.00 WIB, Selasa (3/6/25).
Seperti yang dikatakan Agung Riyadi, Kasie Intelijen Kejari Ponorogo, setelah diperiksa lebih dari 8 jam sebagai saksi, tim penyidik menaikkan status saksi menjadi tersangka, kemudian langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Ponorogo.
Masih kata Agung, pihaknya sudah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan SPP sebagai tersangka, dan berjanji akan membongkar dugaan kasus kredit fiktif tersebut dan meyakini bahwa ini adalah sindikat.
Pasalnya, modus yang digunakan dalam kredit fiktif yakni dengan menggandakan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa diketahui oleh pemilik asli. Identitas ganda tersebut digunakan untuk melakukan pencairan kredit oleh orang lain.
Pihaknya akan bekerja sama dengan BRI Cabang Ponorogo untuk membongkar kasus tersebut. Dalam dugaan kredit fiktif tersebut, kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta.
Sementara itu, Agus Adi Hermanto, Pemimpin Cabang BRI Ponorogo, mengatakan SPP merupakan mantan pegawai BRI yang sudah melalui proses audit internal BRI.
Sehingga dari hasil audit ditemukan adanya kesalahan, pihaknya melaporkan ke Kejaksaan Negeri. Agus Adi mengatakan akan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri.
Sekadar informasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo mengamankan dua boks kontainer berisi berkas usai penggeledahan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) pada Selasa malam, 27 Mei 2025.
Dua boks tersebut diangkut oleh tim penyelidik setelah melakukan penggeledahan selama lebih dari 5 jam.
Berkas-berkas tersebut diduga berkaitan dengan kasus penyalahgunaan wewenang dalam kredit fiktif di BRI Ponorogo Unit Pasar Pon. (yd/ab)