Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Pansel Umumkan Judha Slamet Sarwo Edi Sebagai Dewan Pengawas Perumda Sari Gunung
  • Evakuasi Sarang Tawon di Desa Jalen Balong, 2 Petugas Damkar dan Satu Jurnalis Kena Sengatan
  • Sempat Hentikan MBG, SDMT Ronowijayan Siman Ponorogo Disidak Komisi D DPRD
  • Rusak Parah, Jalan Dayakan Badegan Tembus Wonogiri dan Pacitan Akan Ada Perbaikan Tapi Belum Menyeluruh
  • Sudah Ada Sumur Air Dalam, Dukuh Banyuripan Desa Duri Slahung Tak Lagi Minta Kiriman Air ke BPBD
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Mei
  • 30
  • Pasca Penggeledahan di Kantor Disdukcapil, Kejaksaan Amankan Dua Kontainer Berkas
  • Jelajah

Pasca Penggeledahan di Kantor Disdukcapil, Kejaksaan Amankan Dua Kontainer Berkas

Gema Surya FM Jumat 30 Mei 2025 | 13:21 WIB
DGF

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo mengamankan dua boks kontainer berisi berkas penting usai melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ponorogo pada Selasa (27/5) malam. Penggeledahan tersebut berlangsung selama lebih dari lima jam.

Dua boks yang diamankan oleh tim penyelidik diduga berisi dokumen terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam praktik kredit fiktif di BRI Cabang Ponorogo, Unit Pasar Pon.

Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menyampaikan bahwa berkas-berkas tersebut akan diteliti lebih lanjut oleh tim penyidik. “Jika nanti terbukti ada kerugian negara yang disebabkan pencairan kredit fiktif, maka kasus ini akan terus berlanjut,” ujarnya.

Agung menambahkan, kasus ini telah berjalan sekitar satu bulan. Terkait jumlah kerugian, pihaknya masih melakukan perhitungan karena dari hasil penyelidikan sementara, terdapat puluhan nama yang menjadi korban kredit fiktif. Bahkan, beberapa korban tercatat menerima pencairan kredit maksimal hingga Rp50 juta, tanpa sepengetahuan mereka.

Lebih lanjut, sejumlah saksi telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Agung juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.

Modus yang digunakan dalam kasus ini terbilang canggih, yakni dengan menggandakan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa sepengetahuan pemilik asli. Identitas ganda tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan dan mencairkan kredit oleh pihak lain.

Pihak Kejari memastikan akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini dan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap aktor utama di balik kasus kredit fiktif tersebut.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Kantor Imigrasi Ponorogo Pastikan Tidak Terbitkan Paspor atas Nama Dewi Astutik
Next: Pepeling Pasang Barikade Ban di Dam Tambakkemangi untuk Kendalikan Sampah

Related Stories

sdmt
  • Jelajah

Sempat Hentikan MBG, SDMT Ronowijayan Siman Ponorogo Disidak Komisi D DPRD

Gema Surya FM Selasa 30 September 2025 | 14:07 WIB
sari1
  • Jelajah

Pansel Umumkan Judha Slamet Sarwo Edi Sebagai Dewan Pengawas Perumda Sari Gunung

Gema Surya FM Selasa 30 September 2025 | 14:26 WIB
tawon
  • Jelajah

Evakuasi Sarang Tawon di Desa Jalen Balong, 2 Petugas Damkar dan Satu Jurnalis Kena Sengatan

Gema Surya FM Selasa 30 September 2025 | 14:17 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.