
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo memastikan tidak pernah menerbitkan paspor atas nama Dewi Astutik, warga Ponorogo yang kini menjadi buronan dalam kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua ton.
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, menegaskan bahwa paspor yang digunakan Dewi adalah paspor asli, namun bukan diterbitkan oleh pihaknya. Ia menambahkan, penerbitan paspor memang tidak harus dilakukan di kantor imigrasi sesuai domisili pemohon.
“Paspor bisa diterbitkan di seluruh kantor Imigrasi se-Indonesia,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, Dewi Astutik diduga merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjadi bagian dari jaringan sindikat narkoba internasional. Di luar negeri, Dewi mengaku sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), namun kenyataannya ia berperan sebagai perekrut kurir narkoba, bukan TKI dalam arti sebenarnya.
Happy menyatakan bahwa Imigrasi Ponorogo selama ini telah melakukan berbagai upaya pencegahan, termasuk melalui program sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Salah satu upaya konkret adalah penguatan peran Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang aktif melakukan edukasi di masyarakat.
“Selama tahun 2024, kami telah menolak sekitar 230 permohonan paspor di wilayah kerja kami, yang meliputi Ponorogo, Pacitan, dan Trenggalek. Penolakan dilakukan karena identitas tidak sesuai atau penempatan tidak jelas,” tegasnya.