
Meski berakhir damai, namun 2 bocah yang diduga melakukan pencurian labtop di SD Panjeng Jenangan pada ahad 25 Mei 2025 lalu, tetap diharuskan wajib lapor ke Mapolsek setiap harinya.
Kapolsek Jenangan, AKP Amrih Widodo, menjelaskan, dua ABH (Anak Berlawanan dengan Hukum) di bawah umur berinisial R (15) dan A (13) telah dikembalikan ke orang tua masing-masing untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
“Kami ambil langkah wajib lapor setiap hari agar mereka merasa bertanggung jawab dan tidak mengulangi perbuatannya. Ini untuk memberikan efek jera,” ujar AKP Amrih Widodo, Jumat (30/5/2025).
Kejadian itu berlangsung pada Ahad, 25 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, saat kondisi sekolah sedang sepi dan hujan deras. Salah satu pelaku diketahui tinggal tak jauh dari sekolah. Mereka memanfaatkan situasi untuk masuk dan menggondol satu unit laptop dari ruang kantor.
Namun, upaya menjual laptop tersebut gagal sehingga barang bukti akhirnya disimpan di rumah. Pihak sekolah yang mengetahui kejadian tersebut langsung melapor ke polisi. Beruntung, rekaman CCTV sekolah merekam aksi pencurian itu, dan dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan.
“Untungnya sekolah punya CCTV, dari situ identitas pelaku bisa kami lacak dan langsung kami tindak lanjuti dengan olah TKP,” tambah AKP Amrih.
Selain wajib lapor, kedua bocah tersebut juga diminta membuat surat pernyataan bersama orang tua bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatan serupa di masa depan.