Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Harga Kacang Oven Ikut Naik, Pedagang Sate Ayam Ponorogo Sambat
  • 88.585 Warga Miskin di Ponorogo Akan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng
  • Namanya Sering Dicatut untuk Tipu-Tipu, Plt Bupati Lisdyarita Minta OPD Cross Check Langsung ke Dirinya
  • Kejari Ponorogo Musnahkan Puluhan Ribu BB yang Sudah Inkracht, Ada Narkotika Hingga HP
  • Sempat Besuk ke Gedung Merah Putih KPK, Istri Sekda Nonaktif Sampaikan Kondisi Suami Sehat
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Mei
  • 8
  • Temui Kendala, Hibah Lahan Bengkok untuk Sekolah Rakyat (SR) di Kelurahan Setono
  • Headline
  • Jelajah

Temui Kendala, Hibah Lahan Bengkok untuk Sekolah Rakyat (SR) di Kelurahan Setono

Gema Surya FM Kamis 8 Mei 2025 | 14:47 WIB
Agus Pramono, Sekda Ponorogo ketika dimintai keterangan terkait Sekolah Rakyat di Ponorogo. (Dok. Gema Surya)

Agus Pramono, Sekda Ponorogo ketika dimintai keterangan terkait Sekolah Rakyat di Ponorogo. (Dok. Gema Surya)

Hibah lahan bengkok di Kelurahan Setono, Jenangan, untuk lahan Sekolah Rakyat (SR) menemui sejumlah kendala. Lahan yang diusulkan seluas 6,2 hektar menjadi 8 hektar.

“Hasil identifikasi, bengkok tersebut termasuk dalam lahan sawah dilindungi (LSD) yang perlu proses panjang alih fungsi untuk pendirian bangunan,” kata Agus Pramono, Sekda Ponorogo. 

Meskipun berstatus LSD, pihaknya mengklaim status lahan tersebut tak mengganjal proses pembangunan. Pasalnya, total LSD di Ponorogo berkisar 35 ribu hektar, sementara batas minimal yang disyaratkan Kementerian Pertanian (Kementan) setiap kabupaten yakni 25 ribu hektare.

“LSD ini tidak mudah dialihfungsikan, sebab diatur oleh tiga aturan berlapis sekaligus yakni Perpres 59/2019; Permen ATR/BPN 2/2024; serta UU 14/2009,” jelas Agus Pram.

Sebelum didirikan bangunan, status LSD tersebut harus diubah melalui mekanisme di Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang—terkecuali untuk kebutuhan program yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). (yd/rl/ab) 

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Dinas Pendidikan Ponorogo Tidak Larang Wisuda Asalkan Sederhana dan Berseragam Sekolah
Next: 24 Pekerja di Warung Pasar Janti Disasar Skrining Kesehatan Dinkes

Related Stories

9898
  • Jelajah

Harga Kacang Oven Ikut Naik, Pedagang Sate Ayam Ponorogo Sambat

Gema Surya FM Jumat 28 November 2025 | 11:17 WIB
2123
  • Jelajah

Namanya Sering Dicatut untuk Tipu-Tipu, Plt Bupati Lisdyarita Minta OPD Cross Check Langsung ke Dirinya

Gema Surya FM Kamis 27 November 2025 | 14:05 WIB
8484
  • Jelajah

Kejari Ponorogo Musnahkan Puluhan Ribu BB yang Sudah Inkracht, Ada Narkotika Hingga HP

Gema Surya FM Kamis 27 November 2025 | 13:57 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.