
Agus Pramono, Sekda Ponorogo ketika dimintai keterangan terkait Sekolah Rakyat di Ponorogo. (Dok. Gema Surya)
Hibah lahan bengkok di Kelurahan Setono, Jenangan, untuk lahan Sekolah Rakyat (SR) menemui sejumlah kendala. Lahan yang diusulkan seluas 6,2 hektar menjadi 8 hektar.
“Hasil identifikasi, bengkok tersebut termasuk dalam lahan sawah dilindungi (LSD) yang perlu proses panjang alih fungsi untuk pendirian bangunan,” kata Agus Pramono, Sekda Ponorogo.
Meskipun berstatus LSD, pihaknya mengklaim status lahan tersebut tak mengganjal proses pembangunan. Pasalnya, total LSD di Ponorogo berkisar 35 ribu hektar, sementara batas minimal yang disyaratkan Kementerian Pertanian (Kementan) setiap kabupaten yakni 25 ribu hektare.
“LSD ini tidak mudah dialihfungsikan, sebab diatur oleh tiga aturan berlapis sekaligus yakni Perpres 59/2019; Permen ATR/BPN 2/2024; serta UU 14/2009,” jelas Agus Pram.
Sebelum didirikan bangunan, status LSD tersebut harus diubah melalui mekanisme di Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang—terkecuali untuk kebutuhan program yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). (yd/rl/ab)