
istimewa
Menjelang musim haji 2025, tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo tercatat telah mengajukan cuti untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. Ketiganya berasal dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan telah mengajukan permohonan secara daring melalui aplikasi resmi.
Denik Silvia Kusumaputri, Kabid Pembinaan, Penilaian Kinerja, dan Kesejahteraan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, membenarkan hal tersebut.
“Berdasarkan data sementara, ada tiga ASN dari Dinas Kesehatan yang telah mengajukan cuti haji. Mereka mengajukannya secara online melalui sistem yang tersedia,” jelas Denik, Selasa (7/5/2025).
Meski demikian, Denik menyebut belum mengetahui secara pasti apakah ketiga ASN tersebut juga berstatus sebagai petugas haji atau hanya sebagai jemaah reguler.
Sesuai ketentuan yang berlaku, ASN yang akan menunaikan ibadah haji dapat mengajukan cuti minimal 10 hari sebelum keberangkatan. Cuti haji termasuk dalam kategori cuti besar dan berdurasi maksimal tiga bulan, dengan catatan turut memotong hak cuti tahunan pada tahun yang sama.
“Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, rata-rata ASN mengajukan cuti haji selama 40 hari,” tambahnya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BKN No. 24 Tahun 2017 yang telah diubah melalui Peraturan Kepala BKN No. 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, ketentuan mengenai cuti haji telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Pada musim haji tahun ini, total terdapat 461 jemaah asal Kabupaten Ponorogo yang diberangkatkan ke Tanah Suci.