Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Mei
  • 7
  • 3 ASN Pemkab Ponorogo Ajukan Cuti Haji
  • Jelajah

3 ASN Pemkab Ponorogo Ajukan Cuti Haji

Gema Surya FM Rabu 7 Mei 2025 | 13:07 WIB
BPIH Haji 2023

istimewa

Menjelang musim haji 2025, tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo tercatat telah mengajukan cuti untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. Ketiganya berasal dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan telah mengajukan permohonan secara daring melalui aplikasi resmi.

Denik Silvia Kusumaputri, Kabid Pembinaan, Penilaian Kinerja, dan Kesejahteraan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, membenarkan hal tersebut.

“Berdasarkan data sementara, ada tiga ASN dari Dinas Kesehatan yang telah mengajukan cuti haji. Mereka mengajukannya secara online melalui sistem yang tersedia,” jelas Denik, Selasa (7/5/2025).

Meski demikian, Denik menyebut belum mengetahui secara pasti apakah ketiga ASN tersebut juga berstatus sebagai petugas haji atau hanya sebagai jemaah reguler.

Sesuai ketentuan yang berlaku, ASN yang akan menunaikan ibadah haji dapat mengajukan cuti minimal 10 hari sebelum keberangkatan. Cuti haji termasuk dalam kategori cuti besar dan berdurasi maksimal tiga bulan, dengan catatan turut memotong hak cuti tahunan pada tahun yang sama.

“Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, rata-rata ASN mengajukan cuti haji selama 40 hari,” tambahnya.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BKN No. 24 Tahun 2017 yang telah diubah melalui Peraturan Kepala BKN No. 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, ketentuan mengenai cuti haji telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Pada musim haji tahun ini, total terdapat 461 jemaah asal Kabupaten Ponorogo yang diberangkatkan ke Tanah Suci.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Cabe Rawit di Pasaran Rp 30 Ribu Penjualan Lesu, Keuntungan Pedagang Mepet
Next: Dinkes Ponorogo Akan Gencar Lakukan Skrining, Lacak Penyebaran HIV/Aids

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.