
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo mengambil langkah tegas dengan menutup sejumlah warung remang-remang yang berada di kawasan Jalan Raya Jabung, Kecamatan Siman. Penutupan ini mulai diberlakukan pada 5 Mei 2025.
Kebijakan ini diambil menyusul temuan dari Dinas Kesehatan Ponorogo yang mengindikasikan adanya praktik prostitusi serta potensi penyebaran penyakit menular di lokasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, 35 persen dari 29 pekerja di warung remang-remang itu diketahui mengidap penyakit menular.
“Kami akan menutup seluruh warung remang-remang di kawasan tersebut mulai tanggal 5 Mei. Ini adalah bentuk penegakan aturan sekaligus perlindungan terhadap masyarakat,” tegas Hendra Asmara Putra, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Ponorogo.
Ia menyebut, tindakan ini dilakukan setelah adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk Bupati Sugiri Sancoko dan Ketua DPRD Dwi Agus Prayitno yang dikenal dengan sebutan Duo Bromance. Selain itu, Forkopimcam Siman serta masyarakat setempat juga memberikan dukungan penuh atas langkah ini.
“Penertiban dilakukan secara bertahap dan tetap dengan pendekatan yang humanis. Para pekerja kami minta untuk kembali ke kampung halaman mereka guna menjalani pengobatan dan pembinaan,” tambah Hendra.
Satpol PP berharap penutupan ini menjadi langkah awal menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan tertib di wilayah Kecamatan Siman, serta memutus mata rantai praktik-praktik yang melanggar hukum dan merugikan kesehatan masyarakat.