
Satuan Lalu Lintas Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi di Jalan Raya Puspita Jaya, tepatnya di utara Balai Desa Ngrupit, Dukuh Karanganyar, Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, pada Selasa malam, 29 April 2025.
Pelaku tabrak lari diketahui berinisial RAF (31), warga Jimbe, Kecamatan Jenangan. Ia berhasil diamankan petugas di rumahnya setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi.
Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Bayu Pratama Sudirno, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta keterangan seorang saksi yang melihat truk warna hijau bernomor polisi AE 8672 NG melintas di depan gang rumahnya.
“Dari barang bukti dan keterangan saksi, kami melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa truk tersebut milik seorang warga Glonggong, Delopo, Madiun. Setelah pemilik truk kami mintai keterangan, diketahui bahwa kendaraan tersebut dikemudikan oleh RAF, warga Jimbe, Jenangan,” jelas AKP Bayu.
Ia menambahkan, RAF mengaku melarikan diri karena panik setelah mengetahui bahwa korban yang ditabraknya adalah seorang pejalan kaki bernama Ihwan Muhlisin (39), warga Dukuh Kepuh, Desa Gerih, Kabupaten Ngawi.
“Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya, dan saat dimintai keterangan, ia mengaku takut setelah menabrak korban,” tambahnya.
Sebagai informasi, kecelakaan tersebut terjadi saat truk dan pejalan kaki sama-sama melaju dari arah selatan ke utara. Korban mengalami luka cukup parah, termasuk pendarahan dari mulut dan hidung, akibat benturan keras yang terjadi.
Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.