
Kejaksaan Negeri Ponorogo memeriksa enam saksi dari internal SMK PGRI 2 Ponorogo pada Selasa, 29 April 2025. Pemeriksaan ini dilakukan pasca-penetapan tersangka terhadap SA, Kepala SMK PGRI 2, atas dugaan penyelewengan Dana BOS periode 2019–2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Benar, hari ini kami memeriksa enam saksi dari internal SMK PGRI 2. Ini merupakan pemeriksaan pertama mereka setelah penetapan tersangka terhadap SA,” ujar Agung saat ditemui di kantor Kejari Ponorogo.
Agung menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi, SMK PGRI 2 menerima Dana BOS sebesar Rp4,5 hingga Rp5 miliar per tahun.
“Angka itu cukup besar karena jumlah siswa di sekolah tersebut memang banyak,” tambahnya.
Lebih lanjut, Agung menyebut saat ini tersangka SA telah ditahan di Rutan Kelas II-B Ponorogo untuk 20 hari ke depan.
“Tersangka SA kami tahan untuk mempermudah proses penyidikan,” katanya.
Sebagai informasi, SA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Ponorogo pada Senin, 28 April 2025. Penetapan tersebut berdasarkan hasil audit ahli yang menyebutkan kerugian negara mencapai Rp25 miliar akibat dugaan penyelewengan Dana BOS selama lima tahun.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 2 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.