
Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) wilayah Ponorogo-Magetan mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh satuan pendidikan jenjang SLTA dan SMK untuk mematuhi petunjuk teknis penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Imbauan ini disampaikan menyusul kasus dugaan penyelewengan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo yang berujung pada penahanan kepala sekolah, SA, oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Plt Kepala Cabdindik Ponorogo-Magetan, Adi Prayitno, mengaku prihatin atas perkara yang menimpa sekolah swasta tersebut dan berharap tidak ada lagi kasus serupa di kemudian hari.
“Kami sangat prihatin. Kami mengingatkan seluruh kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai juknis. Jangan main-main dengan anggaran,” tegas Adi saat ditemui di kantornya, Selasa (30/4).
Adi juga memastikan bahwa proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMK PGRI 2 Ponorogo tetap berjalan normal meski kepala sekolahnya telah ditahan.
“Kami sudah menugaskan kasi dan pengawas untuk mengontrol kegiatan KBM agar tetap berjalan kondusif,” ungkapnya.
Saat ditanya mengenai penunjukan pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah di SMK PGRI 2, Adi menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yayasan.
“Karena SMK PGRI 2 adalah sekolah swasta, penunjukan Plt kepala sekolah menjadi kewenangan yayasan,” jelasnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Ponorogo resmi menetapkan SA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS tahun 2019–2024. SA kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II-B Ponorogo guna kepentingan penyidikan.