Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Dua PMI yang Bekerja di Taipo Hongkong Tidak bisa Dihubungi Keluarga Sejak Tragedi Kebakaran Apartemen
  • Harga Kacang Oven Ikut Naik, Pedagang Sate Ayam Ponorogo Sambat
  • 88.585 Warga Miskin di Ponorogo Akan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng
  • Namanya Sering Dicatut untuk Tipu-Tipu, Plt Bupati Lisdyarita Minta OPD Cross Check Langsung ke Dirinya
  • Kejari Ponorogo Musnahkan Puluhan Ribu BB yang Sudah Inkracht, Ada Narkotika Hingga HP
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • April
  • 30
  • 6 Terdakwa Dugaan Korupsi PTSL Desa Sawoo Dinyatakan Bersalah, Ini Vonis Yang Dijatuhkan Hakim
  • Jelajah

6 Terdakwa Dugaan Korupsi PTSL Desa Sawoo Dinyatakan Bersalah, Ini Vonis Yang Dijatuhkan Hakim

Gema Surya FM Rabu 30 April 2025 | 13:57 WIB
PTSLL

Terdakwa kasus dugaan korupsi surat segel Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo dinyatakan bersalah. (Foto/Istimewa)

Enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi surat segel tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (25/04/2025). Keenam terdakwa tersebut yakni SRO, DCS, MU, FSA, PWD, dan DMR, yang merupakan perangkat desa nonaktif di Desa Sawoo.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, menyampaikan bahwa para terdakwa terbukti terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan surat segel tanah. Tindak pidana korupsi ini berlangsung sepanjang tahun 2021 hingga 2022.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa para terdakwa dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan tersebut dijatuhkan setelah mempertimbangkan bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Dari enam terdakwa, SRO dijatuhi hukuman paling berat, yakni pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Sementara itu, lima terdakwa lainnya masing-masing divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Karena putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, Agung Riyadi menyatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Jadi Korban Tabrak Lari di Ngrupit, Pejalan Kaki Asal Ngawi Meninggal Dunia
Next: Realisasikan Kota Budaya dan Religi, Ponorogo Akan Bangun Bukit Khotmil Quran

Related Stories

214
  • Jelajah

Dua PMI yang Bekerja di Taipo Hongkong Tidak bisa Dihubungi Keluarga Sejak Tragedi Kebakaran Apartemen

Gema Surya FM Jumat 28 November 2025 | 11:50 WIB
9898
  • Jelajah

Harga Kacang Oven Ikut Naik, Pedagang Sate Ayam Ponorogo Sambat

Gema Surya FM Jumat 28 November 2025 | 11:17 WIB
2123
  • Jelajah

Namanya Sering Dicatut untuk Tipu-Tipu, Plt Bupati Lisdyarita Minta OPD Cross Check Langsung ke Dirinya

Gema Surya FM Kamis 27 November 2025 | 14:05 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.