
Kejaksaan Negeri Ponorogo menetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo berinisial SA sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode tahun 2019–2024. Penetapan ini dilakukan setelah SA menjalani pemeriksaan selama tujuh jam pada Senin (8/4).
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, mengatakan SA sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti dan hasil audit kerugian negara.
“Berdasarkan audit ahli, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp25 miliar,” ujar Agung
Selain menetapkan SA sebagai tersangka, penyidik Kejari Ponorogo juga melakukan penyitaan barang bukti tambahan berupa satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam. Dari keterangan SA, uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk pembelian bus dan mobil.
“Hasil dari uang rasuah tersebut digunakan tersangka untuk membeli 11 unit bus, tiga mobil Toyota Avanza, dan satu unit Mitsubishi Pajero, yang saat ini juga sudah kami sita,” lanjut Agung.
Meski begitu, Agung mengaku belum bisa menjelaskan secara detail terkait modus operandi SA. Ia menyatakan, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini.
Untuk mencegah upaya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, SA langsung ditahan di Rutan Ponorogo. Atas perbuatannya, SA disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada November 2024 lalu, yang mencurigai adanya kejanggalan dalam penggunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo. Dalam proses penyelidikan, Kejari Ponorogo telah memeriksa lebih dari 20 saksi, termasuk pihak internal sekolah, pejabat Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah Ponorogo-Magetan, pihak swasta, hingga Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur.