
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ponorogo berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran narkoba sepanjang April 2025. Dalam pengungkapan tersebut, tujuh tersangka berhasil diamankan, enam di antaranya laki-laki dan satu perempuan. Empat dari mereka diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Hal tersebut disampaikan Wakapolres Ponorogo, Kompol Gadhi Darma Yudanto, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat siang (25/4/2025).
“Dari tujuh tersangka yang diamankan, barang bukti yang berhasil disita adalah lebih dari 24 ribu butir pil double L atau pil koplo, dan sabu-sabu seberat 15 gram,” terang Kompol Gadhi.
Ia menambahkan, dengan pengungkapan tersebut, Polres Ponorogo memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa dari bahaya narkotika.
“Ini adalah pengungkapan terbesar yang kami lakukan sepanjang tahun 2025 hingga bulan April,” lanjutnya.
Ketujuh tersangka ditangkap di lokasi berbeda-beda. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pil koplo tersebut sebagian besar diedarkan di kalangan pelajar.
“Kami sebenarnya sudah melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada para pelajar, tapi kenyataannya masih ada saja yang nekat menggunakan atau mengedarkannya,” tegas Kompol Gadhi.
Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 dan Pasal 113, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.