Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • April
  • 26
  • Satu Bulan, Polres Ponorogo Ungkap 7 Kasus Narkoba, Didominasi Double L
  • Headline
  • Jelajah

Satu Bulan, Polres Ponorogo Ungkap 7 Kasus Narkoba, Didominasi Double L

Gema Surya FM Sabtu 26 April 2025 | 09:27 WIB
Nar

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ponorogo berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran narkoba sepanjang April 2025. Dalam pengungkapan tersebut, tujuh tersangka berhasil diamankan, enam di antaranya laki-laki dan satu perempuan. Empat dari mereka diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Hal tersebut disampaikan Wakapolres Ponorogo, Kompol Gadhi Darma Yudanto, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat siang (25/4/2025).

“Dari tujuh tersangka yang diamankan, barang bukti yang berhasil disita adalah lebih dari 24 ribu butir pil double L atau pil koplo, dan sabu-sabu seberat 15 gram,” terang Kompol Gadhi.

Ia menambahkan, dengan pengungkapan tersebut, Polres Ponorogo memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa dari bahaya narkotika.

“Ini adalah pengungkapan terbesar yang kami lakukan sepanjang tahun 2025 hingga bulan April,” lanjutnya.

Ketujuh tersangka ditangkap di lokasi berbeda-beda. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pil koplo tersebut sebagian besar diedarkan di kalangan pelajar.

“Kami sebenarnya sudah melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada para pelajar, tapi kenyataannya masih ada saja yang nekat menggunakan atau mengedarkannya,” tegas Kompol Gadhi.

Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 dan Pasal 113, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Tawarkan Cek Tensi Darah ke Rumah-Rumah, Bikin Warga Dukuh Sragi Lor Desa Kalimalang Waswas
Next: DLH Ponorogo Sayangkan Pembuangan Bangkai Ayam ke Sungai Dekat SMPN 2 Babadan, Rencanakan Pemasangan CCTV

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.