
Press release di Mapolres Ponorogo, setelah berhasil mengungkap kasus curanmor di mana pelaku tertangkap di Nganjuk. (Gema Surya/Yudi)
Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di halaman masjid Desa Somoroto, Kauman. Pelakunya laki-laki berinisial M (22), berhasil ditangkap di wilayah Nganjuk.
AKP Rudi Hidajanto, Kasatreskrim Polres Ponorogo, menjelaskan kronologis peristiwa pencurian itu, di mana korban Muhammad Ibnu Masur, warga Jambon, memarkir Scoopy di halaman Masjid Somoroto.
“Pelaku pura-pura akan salat, berhasil membawa motor itu hingga ke Kediri lantaran mengetahui kunci kendaraan itu ditaruh di dashboard,” imbuhnya..
Polisi yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan dan mengetahui Scoopy itu dijual ke MBA (29) di wilayah Kediri dengan harga Rp6 juta.
Kemudian MBA menjual lagi ke DS (32), warga Blitar, dengan harga Rp6,8 juta dan akan diposting di Facebook. Namun sebelum terjual, DS sudah diamankan oleh tim Resmob Polres Ponorogo dan mengaku mendapat motor itu dari MBA.
“Kami gerak cepat menangkap MBA dan akhirnya muncul nama M,” terangnya.
Dijelaskan dari keterangan pelaku, M sudah melakukan pencurian di tiga kota yang berbeda, yakni Trenggalek, Ponorogo, dan kota di Provinsi Jawa Tengah. Hasil curian motor tersebut digunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari.
Tersangka dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hukuman maksimal untuk pencurian dengan pemberatan adalah penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Sedangkan MBA dan DS dikenai Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan.
“Ancaman hukuman akan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (yd/rl/ab)