Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • April
  • 24
  • Terungkap Maling Motor di Halaman Masjid Desa Somoroto, Pelaku Tertangkap di Nganjuk
  • Headline
  • Jelajah

Terungkap Maling Motor di Halaman Masjid Desa Somoroto, Pelaku Tertangkap di Nganjuk

Gema Surya FM Kamis 24 April 2025 | 13:20 WIB
Press release di Mapolres Ponorogo, setelah berhasil mengungkap kasus curanmor di mana pelaku tertangkap di Nganjuk. (Gema Surya/Yudi)

Press release di Mapolres Ponorogo, setelah berhasil mengungkap kasus curanmor di mana pelaku tertangkap di Nganjuk. (Gema Surya/Yudi)

Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di halaman masjid Desa Somoroto, Kauman. Pelakunya laki-laki berinisial M (22), berhasil ditangkap di wilayah Nganjuk.

AKP Rudi Hidajanto, Kasatreskrim Polres Ponorogo, menjelaskan kronologis peristiwa pencurian itu, di mana korban Muhammad Ibnu Masur, warga Jambon, memarkir Scoopy di halaman Masjid Somoroto.

“Pelaku pura-pura akan salat, berhasil membawa motor itu hingga ke Kediri lantaran mengetahui kunci kendaraan itu ditaruh di dashboard,” imbuhnya..

Polisi yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan dan mengetahui Scoopy itu dijual ke MBA (29) di wilayah Kediri dengan harga Rp6 juta.

Kemudian MBA menjual lagi ke DS (32), warga Blitar, dengan harga Rp6,8 juta dan akan diposting di Facebook. Namun sebelum terjual, DS sudah diamankan oleh tim Resmob Polres Ponorogo dan mengaku mendapat motor itu dari MBA.

“Kami gerak cepat menangkap MBA dan akhirnya muncul nama M,” terangnya. 

Dijelaskan dari keterangan pelaku, M sudah melakukan pencurian di tiga kota yang berbeda, yakni Trenggalek, Ponorogo, dan kota di Provinsi Jawa Tengah. Hasil curian motor tersebut digunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari.

Tersangka dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hukuman maksimal untuk pencurian dengan pemberatan adalah penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Sedangkan MBA dan DS dikenai Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan.

“Ancaman hukuman akan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (yd/rl/ab) 

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Dinas Perhubungan Ponorogo Akui Minimnya Jumlah Lampu PJU di Timur Sarpon Hingga Sewelut Jenangan
Next: Satgas Penertiban dan Perizinan Pemkab Bergerak, Potong Paksa Belasan Kabel Internet di Jalan Menur Ronowijayan Siman

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.