
Satgas langsung beraksi dengan melakukan operasi di Jalan Menur, Ronowijayan, Siman,. (Gema Surya/Yudi)
Janji Pemkab Ponorogo yang akan menindaklanjuti keberadaan pemasangan kabel internet yang semrawut terealisasi. Bupati Sugiri membentuk Satgas Penertiban dan Perizinan yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), dan Dinas PUPKP.
Kamis, 24 April 2025, satgas beraksi dengan melakukan operasi di Jalan Menur, Ronowijayan, Siman, melakukan operasi potong paksa kabel jaringan internet ilegal dan yang dipasang secara sembarangan.
“Operasi pertama ini menyasar belasan kabel internet yang akhirnya dipotong paksa,” kata Etik Musdalifah, Plh. Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ponorogo ketika ditemui Gema Surya, Kamis (24/2/25).
Sebelum penindakan tersebut, pihaknya sudah memanggil dan melakukan peringatan. Etik mengungkapkan, sesuai ketentuan, penyedia layanan internet melalui fiber optik wajib memiliki izin dari bupati melalui OSS (online single submission) dan akan diverifikasi oleh Dinas PUPKP, Diskominfo, serta Dinas Lingkungan Hidup.
“Kami berharap, dengan upaya penertiban ini sebagai peringatan bagi penyedia layanan internet untuk mengurus izin terlebih dahulu,” tegasnya.
Satgas ini juga akan kembali melakukan penertiban jika memang masih ditemukan adanya kabel optik yang ilegal.
Sebelumnya, warga RT 02 RW 02 Jalan Menur, Kelurahan Ronowijayan, Siman dibuat geram dengan pemasangan kabel internet yang dinilai semrawut dan asal-asalan sejak beberapa pekan terakhir.
Bahkan ada yang dipasang sangat rendah dan nglendong, sehingga menyulitkan warga jika ingin masuk ke dalam rumah. (yd/rl/ab)