
Marjono kepala dinas lingkungan hidup telah melakukan konsultasi mengenai pemindahan TPA ke DLH Provinsi serta Balai Teknis Sanitasi di Surabaya. (Foto/Yudi)
Rencana Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk merelokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ke lahan milik Perhutani di kawasan kayu putih Sukun, masuk wilayah Desa Mrican, Kecamatan Jenangan, kini memasuki tahapan penyempurnaan Detail Engineering Design (DED). Penyempurnaan ini dilakukan sebagai syarat melengkapi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo, Marjono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi dengan DLH Provinsi Jawa Timur serta Balai Teknis Sanitasi di Surabaya. Dari hasil konsultasi tersebut, banyak masukan yang diterima, salah satunya adalah penyempurnaan DED sebagai bagian dari kelengkapan dokumen lingkungan.
Marjono menjelaskan, lokasi baru TPA akan menggunakan lahan milik Perhutani seluas 9,3 hektare dengan sistem pinjam pakai selama 35 tahun. Relokasi ini menjadi kebutuhan mendesak lantaran TPA lama sudah mengalami kelebihan kapasitas.
“Lokasi TPA lama sudah overload dan bahkan menggunung. Luasnya pun terbatas, hanya sekitar 2,5 hektare,” terang Marjono.
Pihaknya berharap TPA baru di Mrican bisa segera beroperasi tahun ini, sehingga persoalan penanganan sampah di Bumi Reog dapat tertangani secara lebih baik.