
Beredar di media sosial postingan akan ada razia kendaraan yang terlambat bayar pajak 3 tahun atau lebih, akan dikandangkan mulai 15 April 2025. Selain itu, bagi pemiliknya wajib bayar biaya derek dan bayar parkir sehari 400 ribu rupiah.
Menanggapi hal tersebut, Kanit Kamsel Satlantas Polres Ponorogo, Ipda Partono, memastikan informasi itu tidak benar alias hoaks.
“Sampai saat ini tidak ada instruksi dari Polri untuk melakukan kegiatan razia terhadap kendaraan yang telat bayar pajak,” tegas Ipda Partono saat dikonfirmasi, Senin (21/4).
Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak resah dengan kabar bohong yang beredar. Ia juga mengingatkan agar masyarakat lebih bijak dalam menyikapi informasi, khususnya yang bersumber dari media sosial.
“Kalau menerima informasi, terutama dari media sosial, sebaiknya disaring dulu sebelum dishare. Jangan asal membagikan informasi yang belum jelas kebenarannya,” imbaunya.
Menurut Partono, selama ini razia yang dilakukan oleh Satlantas lebih difokuskan pada ketertiban berlalu lintas dan upaya menekan angka kecelakaan.
“Kalau soal pajak kendaraan, kami hanya pelaksana. Kewenangan sepenuhnya ada di Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda,” jelasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Polres Ponorogo berharap masyarakat lebih selektif dalam menerima informasi agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu menyesatkan.