Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • April
  • 21
  • Polres Ponorogo Pastikan Info Razia Kendaraan Telat Pajak 3 Tahun akan Dikandangkan Mulai 15 April, Hoax
  • Jelajah

Polres Ponorogo Pastikan Info Razia Kendaraan Telat Pajak 3 Tahun akan Dikandangkan Mulai 15 April, Hoax

Gema Surya FM Senin 21 April 2025 | 11:23 WIB
hoax1

Beredar di media sosial postingan akan ada razia  kendaraan yang terlambat bayar pajak 3 tahun atau lebih, akan dikandangkan mulai 15 April 2025. Selain itu, bagi pemiliknya wajib bayar biaya derek dan bayar parkir sehari 400 ribu rupiah.

Menanggapi hal tersebut, Kanit Kamsel Satlantas Polres Ponorogo, Ipda Partono, memastikan informasi itu tidak benar alias hoaks.

“Sampai saat ini tidak ada instruksi dari Polri untuk melakukan kegiatan razia terhadap kendaraan yang telat bayar pajak,” tegas Ipda Partono saat dikonfirmasi, Senin (21/4).

Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak resah dengan kabar bohong yang beredar. Ia juga mengingatkan agar masyarakat lebih bijak dalam menyikapi informasi, khususnya yang bersumber dari media sosial.

“Kalau menerima informasi, terutama dari media sosial, sebaiknya disaring dulu sebelum dishare. Jangan asal membagikan informasi yang belum jelas kebenarannya,” imbaunya.

Menurut Partono, selama ini razia yang dilakukan oleh Satlantas lebih difokuskan pada ketertiban berlalu lintas dan upaya menekan angka kecelakaan.

“Kalau soal pajak kendaraan, kami hanya pelaksana. Kewenangan sepenuhnya ada di Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda,” jelasnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, Polres Ponorogo berharap masyarakat lebih selektif dalam menerima informasi agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu menyesatkan.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: 5 Kios Pasar Balebatur Ngebel yang Rusak Tertimpa Pohon, akan Dirobohkan dan Dipindah ke Dalam
Next: Parkir Liar Pasar Malam Aloon-aloon Ponorogo, Ini Tanggapan Dishub

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.