
Suksesnya penyelenggaraan pasar malam di Alun-Alun Ponorogo tercoreng oleh keluhan pengunjung terkait praktik parkir liar. Sejumlah warga mengaku dimintai tarif parkir yang jauh di atas ketentuan, tanpa diberikan karcis resmi.
“Untuk motor diminta Rp5.000 dan mobil Rp10.000, padahal tidak ada karcis sama sekali,” ujar salah satu pengunjung yang enggan disebutkan namanya.
Padahal, sesuai ketentuan tarif parkir insidental di tepi jalan umum, kendaraan roda dua hanya dikenakan tarif Rp3.000 dan roda empat Rp5.000.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Sarana Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo, Setyo Budiono, mengaku geram atas maraknya juru parkir (jukir) liar yang menarik tarif semaunya.
“Kami sangat menyayangkan masih adanya jukir liar yang menarik tarif parkir secara ugal-ugalan. Padahal kami tidak pernah berhenti memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pengelola parkir agar mematuhi aturan,” tegas Setyo saat dikonfirmasi, Senin (21/4).
Ia mengakui bahwa praktik serupa kerap terjadi setiap kali ada event besar di kawasan Alun-Alun.
“Hampir setiap event, selalu ada saja yang menarik tarif parkir di luar ketentuan Perda,” ujarnya.
Dishub Ponorogo kini membuka ruang bagi masyarakat yang ingin melaporkan kejadian serupa. Setyo meminta warga untuk menyertakan foto juru parkir beserta lokasi kejadian sebagai bukti.
“Kalau jukir itu terdaftar di Dishub, pasti akan kami beri sanksi tegas, termasuk pencabutan keanggotaan. Kami juga siap bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi kepada masyarakat,” tandasnya.