
Honda Vario B 6928 VEZ yang terlibat laka. (Foto:Polsek Jenangan)
Jalan raya Jenangan tepatnya di Dukuh Turut Desa Plalangan Kecamatan Jenangan Ponorogo, kembali memakan korban jiwa. Peristiwa kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Vario B 6928 VEZ yang dikendarai Aminarti (57), warga Desa Plalangan dan mobil pikap L300 AE 8471 SA yang dikemudikan M. Nurhasim (45), warga Jalan Letjen Suprapto, Keniten, Ponorogo. Kecelakaan terjadi pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 08.30 WIB.
Akibat kejadian tersebut, pengendara Honda Vario meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) karena mengalami luka parah di bagian kepala serta pendarahan dari hidung dan mulut. Bahkan, korban sempat terserempet sejauh lima meter dari titik benturan.
Kapolsek Jenangan, AKP Amrih Widodo, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa kasusnya telah ditangani oleh Satlantas Polres Ponorogo. Berdasarkan olah TKP sementara, kecelakaan diduga terjadi karena kesalahan manusia (human error).
Menurut informasi kronologi kejadian tersebut, Honda Vario melaju dari arah selatan dan hendak berbelok ke timur. Pada saat bersamaan, dari arah barat ke timur datang mobil pikap L300 yang membawa muatan besi bangunan. Tepat di pertigaan timur Balai Desa Plalangan, terjadi benturan keras antara kedua kendaraan tersebut.
Ada informasi bahwa pengendara sepeda motor terburu-buru menuju Jenangan, sehingga kemungkinan besar lupa memperhatikan arus lalu lintas saat akan berbelok ke kanan atau ke timur. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengenai penyebab pasti kecelakaan masih dalam penanganan Satlantas Polres Ponorogo.
Diharapkan kejadian ini menjadi pelajaran bagi para pengguna jalan agar selalu waspada dan berhati-hati saat berkendara. Konsentrasi dan kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas merupakan hal penting demi keselamatan bersama.