
Satpol PP dan Damkar Ponorogo kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan dan meninggalkan peralatan di sejumlah ruas jalan utama kota. Penertiban dilakukan pada Selasa pagi (15/4), menyasar Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Suromenggolo, dan Jalan Ir. Juanda.
Petugas terpaksa mengangkut sejumlah gerobak yang ditinggal pemiliknya di badan jalan dan trotoar, khususnya di kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan. Tak hanya itu, bangunan semi permanen milik PKL juga ikut ditertibkan karena melanggar aturan.
Kepala Bidang Trantib Satpol PP dan Damkar Ponorogo, Subiyantoro, menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah memberikan surat peringatan kepada para pedagang sejak bulan Ramadan lalu.
“Kami minta mereka membawa dan membereskan peralatan jualan setelah aktivitas selesai. Tapi masih ada yang membandel,” ungkapnya.
Subiyantoro menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari penataan kota sesuai dengan instruksi Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, untuk mempercantik wajah kota dan menjaga ketertiban umum.
Sebagai informasi, sehari sebelumnya, Senin (14/4), Satpol PP dan Damkar juga melakukan penyisiran di Jalan Ir. Juanda. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tenda dan empat meja milik PKL yang ditinggalkan begitu saja di trotoar.
“Penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga kerapian dan kenyamanan masyarakat,” pungkas Subiyantoro.