
Keberadaan usaha retail modern mulai dibatasi. Pemkab Ponorogo mengeluarkan aturan moratorium penghentian pemberian izin kepada toko retail berjaringan. Kebijakan moratorium ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2025 yang berlaku sejak 18 Februari 2025.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Ponorogo, Etik Mudarifah, mengatakan langkah ini diambil karena jumlah ritel modern di Ponorogo dinilai sudah lebih dari cukup.
“Saat ini jumlah ritel modern berjaringan di Ponorogo sudah mencapai 240 unit. Dari jumlah itu, 69 di antaranya merupakan jaringan nasional. Maka dari itu, kami merasa sudah waktunya untuk membatasi agar ekonomi kerakyatan bisa berkembang,” ujar Etik, Kamis (11/4/2025).
Etik menegaskan, keberadaan ritel modern memang memberikan kemudahan akses belanja bagi masyarakat. Namun, pihaknya ingin memberi ruang lebih luas bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) agar mampu bersaing dan tumbuh bersama.
“Ritel modern yang sudah berdiri kami minta untuk berkolaborasi dengan UMKM lokal. Ini agar keberadaan mereka juga bisa membawa dampak positif bagi pelaku usaha kecil,” jelasnya.
Terkait masih adanya ritel modern yang baru saja dibuka, Etik menjelaskan bahwa izin operasionalnya sudah diterbitkan sebelum moratorium berlaku.
“Kalau ada yang baru buka setelah Perbup keluar, itu izinnya sudah diproses sebelum tanggal 18 Februari. Sejak aturan itu diterbitkan, semua izin baru sudah kami tangguhkan,” tegasnya.
Dengan moratorium ini, Pemkab Ponorogo berharap perekonomian berbasis masyarakat bisa semakin tumbuh dan tidak tergeser oleh dominasi pasar modern berjaringan.