
Hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran, Selasa 8 April 2025, tercatat sebanyak 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ponorogo mengajukan cuti. Data tersebut diperoleh dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo.
Plt Kepala BKPSDM Ponorogo, Herry Sutrisno, menjelaskan bahwa dari 11 ASN yang cuti tersebut, tujuh orang berasal dari Dinas Kesehatan (Dinkes), sementara empat orang lainnya dari Dinas Pendidikan (Dindik). Cuti yang diajukan terdiri dari cuti melahirkan maupun cuti tahunan.
Terkait ASN yang datang terlambat saat apel pagi, Herry menuturkan bahwa penanganannya telah diserahkan kepada masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mengingat termasuk kategori pelanggaran ringan.
“Mereka yang terlambat namun sudah mengisi absensi melalui aplikasi Jathilan, tidak akan dikenai sanksi karena kehadirannya tetap tercatat,” jelasnya.