
Masa angkutan Lebaran, tarif bus antarkota antarprovinsi (AKAP) maupun antarkota dalam provinsi (AKDP) mengalami kenaikan. Kenaikan tarif itu sudah ditentukan oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) dengan menggunakan tarif batas atas dan bawah yang telah ditetapkan.
Purwanto, Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Terminal Seloaji Ponorogo, membenarkan adanya kenaikan tarif tersebut selama masa angkutan Lebaran. Seperti jurusan Surabaya–Ponorogo, tarif batas bawah untuk bus patas Rp50 ribu, sedangkan tarif batas atas Rp100 ribu. Untuk bus ekonomi yang biasanya Rp47 ribu, saat angkutan Lebaran (Angleb) naik menjadi Rp55 ribu.
Sedangkan untuk tarif bus AKAP jurusan Jakarta–Ponorogo maupun sebaliknya, juga mengalami kenaikan. Tarif batas atas telah ditentukan antara Rp500 ribu hingga Rp650 ribu. Sejauh ini belum ada keluhan dari penumpang, di mana mereka memahami kenaikan tarif tersebut. Hanya saja, ada beberapa pertanyaan yang masuk, namun pihaknya telah menginformasikan hal itu kepada pengguna angkutan di Terminal Seloaji Ponorogo.
Purwanto menambahkan, tarif tersebut berlaku mulai 26 Maret sampai akhir masa angkutan Lebaran, kemungkinan hingga 11 April.
Sementara itu, informasi yang dihimpun hingga Rabu, 26 Maret 2025, jumlah armada bus AKAP dan AKDP yang masuk ke Terminal Seloaji Ponorogo total ada 251 unit dengan 2.314 penumpang. Sedangkan jumlah armada yang berangkat total ada 221 unit dengan 1.838 penumpang. Adapun kedatangan penumpang ke Terminal Seloaji Ponorogo didominasi dari arah Surabaya dan Jakarta.