
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo mewanti-wanti perusahaan agar pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2025 diberikan paling lambat H-7 menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Sunaryo, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Ponorogo, mengatakan bahwa berdasarkan aturan yang ada, THR kepada para pekerja wajib diberikan oleh perusahaan maksimal seminggu sebelum hari raya dan tidak boleh dicicil.
Pihaknya mengimbau para pengusaha di Ponorogo untuk memberikan THR kepada karyawan tepat waktu. Adapun besarannya, bagi yang sudah bekerja selama setahun atau lebih diberikan satu kali gaji, sedangkan bagi yang bekerja di bawah satu tahun, dihitung secara proporsional, yakni lama kerja dibagi 12 lalu dikalikan besarnya gaji yang diterima setiap bulan.
Lebih lanjut, Sunaryo menyampaikan bahwa hingga Rabu pagi, 19 Maret 2025, setidaknya sudah ada tujuh perusahaan besar di Ponorogo yang melaporkan telah memberikan THR kepada karyawannya. Pihaknya berharap perusahaan lain segera menyusul untuk memberikan THR kepada karyawan.