
Polres Ponorogo kembali memberikan warning kepada masyarakat untuk tidak bermain petasan dan menerbangkan balon udara tanpa awak di momen puasa dan Idul Fitri.
Jika terbukti ada yang melanggar, maka sanksi berat menanti. Hal tersebut ditegaskan AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Kapolres Ponorogo, apabila ditemukan ada warga yang nekat menerbangkan balon udara, tanpa awak atau pun disertai petasan, maka kepolisian akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Saat ini, kepolisian sedang memproses kasus temuan balon udara yang jatuh di permukiman warga Wonogiri, Jawa Tengah. Pasca dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian, diketahui bahwa balon udara itu berasal dari Ponorogo.
Proses sidik dan pemberkasan selesai, akan segera melimpahkan kasus tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk disidangkan. Namun, belum bisa disampaikan berapa banyak warga yang terlibat dalam penerbangan balon udara tersebut. Pihaknya berharap, warga dapat mengindahkan imbauan tersebut.