
Dwi Agus Prayitno Ketua DPRD Ponorogo ditemui Gema Surya. (Dok. Gema Surya)
Jadwal pembahasan perubahan APBD (P-APBD) diperkirakan akan maju menyusul turunnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 900/833/SJ tentang Penyesuaian dan Efisiensi Anggaran Belanja Daerah Tahun 2025.
SE tersebut mengatur teknis efisiensi anggaran di daerah sekaligus aturan turunan Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025.
Dwi Agus Prayitno, Ketua DPRD Ponorogo, mengungkapkan bahwa pada 23 Februari 2025, SE Mendagri turun dan mengatur lebih detail sektor mana saja yang harus di efisiensi.
“Ini nanti kami akan bergerak cepat menindaklanjuti edaran tersebut,” jelasnya.
Legislatif berencana memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas efisiensi anggaran dalam waktu dekat.
Bahkan sebelumnya, dana transfer pusat dikabarkan dipangkas Rp 21 miliar. Informasinya, dana tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pejabat yang akrab dipanggil Kang Wi itu memastikan bahwa pihaknya belum bisa menentukan sektor apa saja yang terdampak pemangkasan dari kebijakan efisiensi anggaran tersebut. Namun, hal itu akan dibicarakan dengan TAPD untuk menentukan mana yang akan di efisiensi.
“Yang jelas, kegiatan seperti infrastruktur dan lain-lain diharapkan tetap berjalan,” tegasnya.
Sekadar informasi, SE Mendagri Nomor 900/833/SJ itu mengatur tujuh poin efisiensi anggaran belanja APBD.
Misalnya, pembatasan belanja kegiatan yang bersifat seremonial, pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen, pembatasan belanja honorarium, hingga arahan selektif dalam memberikan hibah, baik berbentuk uang maupun jasa.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa pemangkasan anggaran dialihkan untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta penyediaan cadangan pangan. (yd/rl/ab)