
Dua tersangka dihadirkan dalam press release di Mapolres Ponorogo. (Gema Surya/Yudi)
Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan sepasang kekasih yang diduga terlibat pencurian sepeda motor (curanmor).
Kedua pelaku, masing-masing AP (45), warga Kediri, dan SO (22), warga Magetan. AP menyaru sebagai dukun yang mengaku bisa menyembuhkan seseorang.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, mengungkapkan kronologi aksi pencurian tersebut. Kejadian bermula saat korban bertemu dengan kedua pelaku di sebuah warung di wilayah Trenggalek.
“Dalam perbincangan, korban menceritakan bahwa mertuanya yang tinggal di Badegan, Ponorogo, sedang sakit. Dan setelah tahu itu pelaku mengaku bisa menyembuhkan penyakit dengan metode spiritual,” jelasnya.
Kedua tersangka kemudian mendatangi rumah korban. Dengan modus ritual, mereka menaburkan garam di sekitar rumah serta menyalakan dupa untuk meyakinkan korban bahwa mereka bisa menyembuhkan penyakit mertuanya.
Selanjutnya, AP meminta SO untuk membeli rokok dengan meminjam sepeda motor NMax milik korban.
“Modus ini dilakukan agar pelaku dapat mengetahui lokasi STNK kendaraan tersebut,” imbuhnya.
Setelah itu, AP kembali meminta SO untuk mengambil sepeda motor tersebut tanpa seizin pemilik untuk dibawa kabur. Sekitar 50 meter dari rumah korban, SO berhenti dan menunggu AP, sehingga kendaraan berhasil mereka kuasai.
AKP Rudy mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut tidak dijual, melainkan ingin dimiliki oleh pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AP diketahui merupakan seorang residivis yang pernah terlibat kasus pencurian dengan vonis 10 bulan penjara.
Selain itu, ia juga pernah melakukan aksi penipuan dengan vonis satu tahun delapan bulan penjara, sehingga sudah dua kali masuk penjara.
Kedua pelaku akhirnya diamankan di Nganjuk saat sedang mencari sasaran lainnya.
Sementara itu, tersangka AP mengaku bahwa menjadi dukun hanyalah modus agar para korbannya percaya. Ia sebenarnya tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pengobatan.
Sebagai informasi, sepasang kekasih ini dijerat empat pasal sekaligus, yaitu Pasal 363 ke-4e KUHP subsider Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (yd/rl/ab)