
Marjuni Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Ponorogo. (Foto/Yudi)
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ponorogo mencatat kuota haji reguler tahun ini sebanyak 573 jemaah. Dari jumlah tersebut, 393 calon jemaah haji (CJH) dinyatakan berhak melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bpih).
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Ponorogo, Marjuni, mengatakan bahwa pelunasan BPIH tahap pertama telah dibuka sejak 14 Februari hingga 14 Maret 2025. Hingga Jumat, 21 Februari 2025, sebanyak 195 jemaah telah melakukan pelunasan.
Pada tahun 2025, biaya haji untuk embarkasi Surabaya (SUB) ditetapkan sebesar 60,9 juta rupiah. Para jemaah sebelumnya telah menyetor 25 juta rupiah sebagai setoran awal dan menerima nilai manfaat sebesar 2,2 juta rupiah. Dengan demikian, sisa yang harus dilunasi adalah 33,6 juta rupiah.
Marjuni menjelaskan bahwa pelunasan Bipih hanya dapat dilakukan oleh jemaah yang telah dinyatakan istitha’ah dari sisi kesehatan. Ia juga mengungkapkan bahwa tahun ini biaya haji untuk embarkasi Surabaya mengalami kenaikan 400 ribu rupiah, dibanding tahun 2024 yang sebesar 60,5 juta rupiah.
Pelunasan BPIH tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah dengan urutan porsi yang telah terverifikasi serta jemaah prioritas lanjut usia (lansia).