Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Pertamina Tambah Pasokan Gas LPG 3 Kilogram, Pastikan Stok Aman Saat Idul Adha
  • Balon Udara Tanpa Awak Jatuh di Pemukiman Warga Kelurahan Tonatan, Membuat Warga Panik
  • Meningkat, Perolehan Hewan Qurban Idul Adha PDM Ponorogo Tahun Ini
  • Katijo Hanyut di Sungai Gedangan, Tim SAR Gabungan Lakukan Operasi Pencarian
  • Dukung Upaya Pemerintah Hentikan Polusi Plastik, PDA Ponorogo Konsisten Gunakan Daun Jati untuk Bungkus Daging Qurban
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Februari
  • 20
  • Pejabat Eselon 2 Pemkab Ponorogo yang Terancam Nonjob Diduga Melanggar Netralitas ASN Selama Pilkada 2024
  • Jelajah

Pejabat Eselon 2 Pemkab Ponorogo yang Terancam Nonjob Diduga Melanggar Netralitas ASN Selama Pilkada 2024

Gema Surya FM Kamis 20 Februari 2025 | 10:32 WIB
pejabat eselon

Salah satu pejabat eselon 2 Pemerintah Kabupaten Ponorogo yang terancam di-nonjob diduga kuat melanggar netralitas dan integritas ASN. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo, Herry Sutrisno, mengungkapkan hal tersebut sesuai hasil investigasi tim investigasi dan laporan. Surat Keputusan (SK) Bupati terkait status nonjob sudah diterbitkan sejak 14 Februari lalu.

Hal tersebut sesuai dengan rujukan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, yakni Pasal 5 huruf N yang menyebutkan ASN dilarang membuat keputusan atau tindakan yang merugikan dan/atau salah satu pasangan calon (paslon). Seluruh proses sebelum SK nonjob dikeluarkan telah dilakukan sesuai dengan prosedur, mulai teguran lisan, tertulis, hingga pemanggilan dan pemeriksaan. Bahkan, tim juga yang bersangkutan masih diberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan banding terhadap keputusan tersebut.

Herry menegaskan, jika nantinya ada keputusan Bupati terkait penjatuhan hukuman disiplin, maka yang bersangkutan dibebastugaskan sebagai kepala dinas dan nantinya menjadi staf selama 12 bulan. Setelah 12 bulan, akan ada evaluasi lagi dan bisa jadi dipulihkan kembali sesuai prosedur dan aturan yang ada.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Bedah Rumah Mbah Sowir Warga Sriti Sawoo, Baznas Bantu 20 Juta Rupiah
Next: Ngopi di Warung Kawasan Keniten, Helm KYT Kyoto Milik Warga Ngampel Balong Raib

Related Stories

HS
  • Jelajah

Pertamina Tambah Pasokan Gas LPG 3 Kilogram, Pastikan Stok Aman Saat Idul Adha

Gema Surya FM Sabtu 7 Juni 2025 | 11:48 WIB
bal
  • Headline
  • Jelajah

Balon Udara Tanpa Awak Jatuh di Pemukiman Warga Kelurahan Tonatan, Membuat Warga Panik

Gema Surya FM Sabtu 7 Juni 2025 | 11:36 WIB
Sp
  • Jelajah

Meningkat, Perolehan Hewan Qurban Idul Adha PDM Ponorogo Tahun Ini

Gema Surya FM Sabtu 7 Juni 2025 | 10:10 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.