![6 mobil dinas ditarik KPU Jatim dari KPU Ponorogo yang berada di Jl. Soekarno Hatta, Ponorogo. (Gema Surya/Yudi)](https://gemasuryafm.com/wp-content/uploads/2025/02/Mobil-KPU.jpg)
6 mobil dinas ditarik KPU Jatim dari KPU Ponorogo yang berada di Jl. Soekarno Hatta, Ponorogo. (Gema Surya/Yudi)
Sebanyak enam mobil dinas operasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo ditarik oleh KPU Provinsi Jawa Timur akibat kebijakan efisiensi anggaran.
Gaguk Ika Prayitno, Ketua KPU Ponorogo, mengatakan mobil-mobil itu sebelumnya digunakan oleh ketua, komisioner, dan sekretaris KPU Ponorogo saat tahapan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.
“Kita (KPU Ponorogo) hanya sebagai pengguna kendaraan saja, sedangkan yang melakukan sewa adalah pihak KPU Provinsi Jawa Timur,” tegasnya. Penarikan enam kendaraan tersebut dilakukan sejak 10 Februari 2025.
“Tapi meski enam mobil ditarik oleh KPU (provinsi), masih ada dua mobil operasional lain yang tersedia,” imbuhnya.
Pihaknya pun bersyukur penarikan mobil tersebut dilakukan setelah tahapan Pilkada 2024. Pasalnya, jika mobil ditarik saat tahapan Pilkada 2024, maka akan mengganggu kinerja KPU itu sendiri.
Sekadar informasi, Presiden Prabowo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam Inpres tersebut, Prabowo menginstruksikan kementerian/lembaga untuk melakukan review sesuai tugas dan kewenangannya dalam rangka efisiensi anggaran belanja negara senilai Rp306,69 triliun. (yd/rl/ab)