![Bond](https://gemasuryafm.com/wp-content/uploads/2025/02/Bond.jpg)
Penyelidikan kasus dugaan keracunan makanan massal yang terjadi di Desa Bondrang, Kecamatan Sawoo, serta di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Desa Belang, Kecamatan Bungkal, kini telah naik ke tahap penyidikan. Hal ini menyusul hasil laboratorium yang telah keluar dan menunjukkan bahwa makanan yang dikonsumsi mengandung bakteri.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto, mengungkapkan bahwa meskipun hasil laboratorium telah keluar, pihaknya masih membutuhkan tenaga ahli untuk menganalisis jenis bakteri yang terkandung dalam makanan tersebut.
“Hasil laboratorium sudah keluar kemarin. Dari pemeriksaan, tidak hanya makanan, tetapi minuman yang diberikan juga mengandung bakteri. Namun, kami masih perlu menggandeng ahli untuk memastikan apakah air tersebut masih layak konsumsi atau tidak,” ujar AKP Rudi, Sabtu (8/2/2025).
Menurut AKP Rudi, sampel makanan yang diperiksa di laboratorium mencakup sisa makanan, bumbu sate gule, air kran, dan air putih yang berasal dari katering. Selain itu, barang bukti yang telah diamankan dari lokasi kejadian meliputi panci, bumbu, dan sisa sate gule.
Pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari 41 saksi, yang terdiri dari korban, pemilik hajatan, serta pemilik katering yang menyajikan makanan dalam acara tersebut. Selain itu, Satreskrim Polres Ponorogo juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Lebih lanjut, AKP Rudi menjelaskan bahwa pasal yang akan diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 135 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan dapat dikenakan hukuman hingga dua tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 360 KUHP, yang mengatur bahwa barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mengalami luka berat dapat dihukum penjara maksimal lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
Sebagai informasi, puluhan warga Desa Bondrang, Kecamatan Sawoo, dilarikan ke puskesmas setelah menghadiri sebuah hajatan pada Jumat, 31 Januari 2025. Diduga mereka mengalami keracunan setelah mengonsumsi hidangan dalam acara tersebut. Para korban mengalami gejala diare dan mual setelah menghadiri hajatan pada Kamis malam, 30 Januari 2025, di mana tuan rumah menyajikan sate gule.
Tragisnya, satu warga atas nama Miskun (60) meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif. Selain di Desa Bondrang, insiden keracunan massal juga terjadi di salah satu pondok pesantren di Desa Belang, Kecamatan Bungkal, di mana setidaknya 22 santri serta pengurus pondok mengalami gejala serupa.