Mulai 1 Februari 2025, pemerintah menerapkan peraturan baru yang mengubah sistem distribusi Elpiji 3 Kilogram (Kg). Berdasarkan aturan terbaru, pembelian gas Elpiji 3 Kg tidak lagi dapat dilakukan di warung pengecer, melainkan hanya melalui pangkalan resmi.
Kebijakan ini mendapat keluhan dari sejumlah pengecer, salah satunya Mujiono, seorang pengecer di Balong. Ia menilai aturan tersebut menyulitkan baik bagi pengecer maupun masyarakat sekitar.
“Pengecer itu penjual paling dekat dengan warga. Konsumen juga sering beli dengan cara menghutang terlebih dahulu kalau sedang tidak punya uang,” ujar Mujiono, Jumat (1/2).
Menurutnya, di kalangan pengecer, Elpiji 3 Kg kini juga mulai sulit didapatkan. “Kalau pengecer tidak boleh melayani pembeli, jelas merugikan kami. Sementara untuk menjadi pangkalan, prosedurnya rumit dan butuh modal besar,” tambahnya.
Pemerintah sebenarnya telah menawarkan solusi bagi pengecer untuk naik status menjadi pangkalan resmi. Namun, karena kendala administrasi dan modal, banyak pengecer enggan mengambil opsi tersebut.